LPPNU Majalengka Kecewa 960 Hektar Tanah Pertanian Amblas
NU Online · Kamis, 22 Januari 2015 | 06:05 WIB
Majalengka, NU Online
Ketua Lembaga Pemberdayaan Pertanian NU (LPPNU) Kabupaten Majalengka Ja'far Sidik mengaku kecewa dengan tergerusnya lahan pertanian di kecamatan Kertajati yang menjadi tempat mega proyek pembangunan tol dan bandara internasional Jawa barat.<>
Ja'far menyebutkan ada sekitar 960 hektare tanah pertanian yang terkena imbas dari pembangunan megaproyek seperti Pembangunan Bandara InternasionalJawa Barat (BIJB) dan pembangunan jalan tol Cikampek-Palimanan (Cikapa) yang melintasi Majalengka. Bukan hanya itu sebagian tanah pertanian itu beralih ke kawasan industri.
"Dari data yang kami peroleh, ratusan hektare tanah pertanian yang beralih fungsi itu yakni 360 hektare untuk megaproyek BIJB dengan proyeksi landasan pacu (runway). Lalu 420 hektare untuk jalan tol dan 180 hektare untuk pembangunan pabrik dan pembangunan lainnya," ungkapnya saat ditemui NU Online di Gedung PC NU Majalengka, Rabu (21/1).
Terpisah Wawan Suwandi Kepala Dinas pertanian dan Perikanan Majalengka membenarkan hal tersebut, memang jumlah itu merupakan cakupan areal lahan tadah hujan. Meski demikian tanah pertanian tersebut terkadang bisa difungsikan dua kali tanam meski menggunakan sarana lain seperti sumur pantek.saat dihubungi melalui pesan singkat (21/1) sore.
"Bagi dunia pertanian memang kondisi ini sangat memprihatinkan sekali. Tapi mau bagaimana lagi karena ini adalah program pemerintah pusat yang mau tidak mau harus dipatuhi," ungkapnya. (Aris Prayuda/Anam)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua