Semarang, NU Online
Keberadaan madrasah di Jawa Tengah belum mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini berbeda dengan Jawa Barat dan Jawa Timur yang sudah mendahului membuat peraturan daerah dan perhatian yang besar terhadap lembaga tersebut.
<>
Menurut Ketua Dewan pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyyah (FKDT) wilayah Jawa Tengah Nur Syahid dalam skala nasional, jumlah madrasah di Jawa tengah merupakan terbesar kedua setelah Jawa Timur dengan 9135 lembaga. Sebagai bentuk keprihatinan atas persoalan tersebut FKDT menggelar halaqah Menggagas Perda Madrasah Diniyah (madin) (29/9).
Ketua FKDT periode 2012-2017 menyatakan beberapa daerah di Jawa Tengah memang mulai bergerak memperhatikan madin, misalnya Jepara dan Kudus yang baru memberlakukan perda madin. Kota Tegal, Tegal, Demak, Rembang, kota Pekalongan, Brebes, Wonosobo, Banjarnegara, Cilacap, Banyumas, dan Purbalingga juga telah mulai memperhatikan madin.
"Di perda itu yang paling pertama kali distreskan bukan bantuan finansial, karena madrasah itu sudah mandiri", tutur Syahid. Yang diperlukan adalah pengakuan eksistensi madrasah. Karena kita tahu madrasah itu sudah mandiri sebab berbasis masyarakat.
Halaqah ini digelar sebagai rangkaian ajang kreatifitas diniyah takmiliyyah (Akrimdita) se-Jawa Tengah selama tiga hari (26-28). FKDT merupakan organisasi masyarakat dan mitra kementrian agama dan masih difasilitasi kementrian agama. Selain itu juga sudah ada kepengurusan mulai dari pengurus pusat hingga anak cabang. Di Jawa Tengah telah terbentuk dua puluh delapan cabang. (M. Zulfa/Alawi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
Khutbah Jumat: Sejarah dan Keutamaan Hari Jumat sebagai Sayyidul Ayyam
3
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Khutbah Jumat: Jangan Iri Hati Ketika Orang Lain Lebih Sukses
6
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
Terkini
Lihat Semua