Masjid Harus Jadi Tempat Penyemaian Moderasi Beragama
NU Online · Kamis, 12 September 2019 | 09:00 WIB
Moderasi dalam beragama harus terus digaungkan di tengah-tengah masyarakat. Tempat strategis untuk menyemai nilai-nilai dan sikap moderat dalam beragama di antaranya adalah masjid. Pemerintah sudah menegaskan tentang pengelolaan masjid melalui Peraturan Dirjen Bimas Nomor DJ.II/802 tahun 2014.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa fungsi masjid adalah untuk mewujudkan kemakmuran dan kehidupan umat Islam yang moderat, rukun, dan toleran di segala tingkatan masyarakat. Diharapkan jamaah tidak memiliki paham ekstrem, baik kiri maupun kanan.
"Jangan malah jadikan masjid sebagai tempat munculnya bibit-bibit keresahan," kata Katib Syuriyah PCNU Lampung KH Munawir saat menjadi pembicara pada acara Pembinaan Kapasitas Imam dan Administrasi Masjid di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu, Lampung, Kamis (12/9).
Ia mengungkapkan beberapa contoh kasus di tengah masyarakat di mana beberapa kelompok yang 'menggugat' adat atau kebiasaan yang ada di sebuah masjid. Dengan pemahaman kaku dan tekstual, kelompok ini memunculkan konflik. Bukannya membuat kemaslahatan, kehadirannya malah meresahkan.
"Pernah kita temui beberapa kelompok pendatang di suatu tempat yang dengan frontalnya adzan sendiri, iqomah sendiri, langsung menjadi imam sendiri di sebuah masjid. Tidak melihat kondisi sosial budaya masyarakat yang sudah berlaku," ungkapnya.
"Ada konflik lain yang kadang muncul terkait dengan semisal pemilihan imam shalat lima waktu dalam masjid," tambahnya.
Terkait imam, Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung ini mengingatkan bahwa kriteria penting yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin shalat bukan hanya fasih dalam bacaan Al-Qur’annya. Pemahaman terhadap hukum agama, kepribadian dan moral yang patut dicontoh, serta aspek penerimaan jamaah, patut dipertimbangkan secara seksama.
"Jangan asal fasihnya. Kalau mau fasihnya saja, anak-anak juga banyak yang fasih dan hafal juz amma, namun belum layak untuk menjadi imam," tegasnya.
Jika harus memilih antara imam yang fasih tapi kurang faqih dengan faqih tapi kurang fasih maka menurutnya didahulukan yang faqih walau kurang fasih. Pasalnya orang yang faqih sudah tentu tahu hukum bacaan yang dibacanya walau ia kurang fasih karena logatnya.
"Kalau orang fasih belum tentu mengetahui hukum-hukum bacaan dan hukum agama," pungkasnya pada acara yang digawangi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pringsewu.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua