Sumenep, NU Online
Penyunatan dan penyelewengan beras miskin telah menjadi rahasia umum di kabupaten Sumenep. Namun yang di meja hijaukan sangat minim. Ketua PCNU Sumenep H. A. Pandji Taufiq mengatakan, mengambil hak orang lain hukumnya haram.<>
"Raskin yang tidak disampaikan kepada yang berhak menerima hukumnya haram," katanya pada acara pembukaan Publik Jearing yang diselenggarakan Lakpesdam NU Sumenep, Selasa (29/5) di Pendopo Kecamatan Dengkek.
Hal itu dilandasi banyaknya penyelewengan penyalurang raskin yang belum sampai secara utuh kepada rakyat miskin.
"Saya harap kepada pemerintah, harus jeli dalam menangani ini," tegasnya.
Pada tahun 2011 sedikitnya 500 ton raskin untuk kepulauan Sapeken raib.
"Tapi ada 500 ton yang diduga tidak sampai. Ada yang tidak beres," kata Ketua Komisi Pemerintahan DPRD Sumenep, Abrori Manan, sebagaimana dikutip laman Tempo belum lama ini.
Redaktur : Sudarto Murtaufiq
Kontributor : M. Kamil Akhyari
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Nuzulul Qur’an dan Spirit Membaca untuk Peradaban
2
Khubah Jumat: Separuh Ramadhan Telah Berlalu, Saatnya Muhasabah Diri
3
Mulai Malam Ini, Dianjurkan Baca Qunut pada Rakaat Terakhir Shalat Witir
4
Khutbah Jumat: Refleksi Puasa, Sudahkah Meningkatkan Kepedulian Sosial?
5
Antrean BBM Mengular di Medan, Harga Naik dan Stok Langka
6
Khutbah Bahasa Jawa: Ramadhan, Wekdal Sahe kangge Ngathahake Maos Al-Quran
Terkini
Lihat Semua