Sumenep, NU Online
Penyunatan dan penyelewengan beras miskin telah menjadi rahasia umum di kabupaten Sumenep. Namun yang di meja hijaukan sangat minim. Ketua PCNU Sumenep H. A. Pandji Taufiq mengatakan, mengambil hak orang lain hukumnya haram.<>
"Raskin yang tidak disampaikan kepada yang berhak menerima hukumnya haram," katanya pada acara pembukaan Publik Jearing yang diselenggarakan Lakpesdam NU Sumenep, Selasa (29/5) di Pendopo Kecamatan Dengkek.
Hal itu dilandasi banyaknya penyelewengan penyalurang raskin yang belum sampai secara utuh kepada rakyat miskin.
"Saya harap kepada pemerintah, harus jeli dalam menangani ini," tegasnya.
Pada tahun 2011 sedikitnya 500 ton raskin untuk kepulauan Sapeken raib.
"Tapi ada 500 ton yang diduga tidak sampai. Ada yang tidak beres," kata Ketua Komisi Pemerintahan DPRD Sumenep, Abrori Manan, sebagaimana dikutip laman Tempo belum lama ini.
Redaktur : Sudarto Murtaufiq
Kontributor : M. Kamil Akhyari
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Jadwal Puasa Sunnah Selama Mei 2026
3
Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati Sudah Dinonaktifkan
4
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
5
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
6
10 Tuntutan BEM SI dalam Aksi Hari Pendidikan Nasional 2026 di Jakarta
Terkini
Lihat Semua