Pringsewu, NU Online
Pandemi global Covid-19 mengakibatkan berbagai aktivitas ibadah yang biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid menjadi berkurang. Mulai dari shalat berjamaah, kegiatan pendidikan Al-Qur'an, dan aktivitas lainnya dibatasi. Semua itu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus Corona yang mudah menular dalam kumpulan-kumpulan massa.
Namun, kondisi pembatasan aktivitas di masjid tidak boleh serta merta menjadikan hilangnya kemakmuran masjid. Berbagai aktivitas yang bisa dilakukan dengan menggunakan protokol kesehatan ketat seharusnya juga bisa tetap digelar.
Di zona merah mungkin bisa dimaklumi jika ibadah wajib seperti shalat Jumat bisa diganti shalat Dhuhur. Namun di zona hijau, kebijakan ini perlu memerhatikan kondisi sosial budaya masyarakat. Terkait imbauan shalat Tarawih di rumah juga bisa diterima dengan mudah. Namun, untuk kegiatan jamaah lima waktu yang ditiadakan, masyarakat banyak yang berbeda pendapat.
"Kalau penyebaran bisa dihindari dengan protokoler yang ketat saya kira jamaah bisa diperkenankan berjamaah di masjid," kata Ketua PCNU Kabupaten Pringsewu, H Taufik Qurrohim, Ahad (26/4).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi di beberapa masjid dan mushala sudah ada imbauan untuk tidak melaksanakan aktivitas di masjid termasuk jamaah lima waktu. Kondisi ini harus segera dicarikan solusi agar suasana masjid hidup apalagi di momentum Ramadhan.
Di antara solusi yang bisa dilakukan adalah alokasi bantuan fasilitas dari Pemerintah Daerah Pringsewu dalam mengadakan kelengkapan masjid terkait standar protokoler. Jika fasilitas-fasilitas ini terpenuhi ia optimis jamaah pun akan taat aturan protokoler kesehatan agar terhindar wabah Covid 19.
Beberapa kebutuhan yang perlu ada setiap masjid dan mushala antaranya adalah Thermogun (alat pengukur suhu tubuh), masker, disinfektan, dan hand sanitizer.
"Jadi berkumpulnya massa yang teratur, tertib, disiplin di masjid dan mushala dengan protokoler yang lengkap tidak harus meniadakan kegiatan yang selama ini diharapkan selama setahun di bulan yang suci ini," tambahnya.
Seperti tadarus Al-Qur'an yang biasanya menyemarakkan Ramadhan menurutnya juga masih bisa dilaksanakan di zona-zona hijau. Teknisnya bisa ditempuh dengan pembatasan pembaca di dalam masjid dengan menjaga jarak.
"Semua masjid dan mushala mendoakan agar wabah ini berakhir dengan doa masing masing. Lalu kalau tidak ada yang ke masjid, siapa yang mau berdoa di rumah Allah yang suci di hari yang penuh berkah ini?" katanya.
Kabupaten di Pringsewu yang belum masuk zona merah, beberapa masjid menurutnya juga sudah menerapkan protokoler ketat. Jamaah yang tidak memakai masker dilarang masuk untuk shalat berjamaah. Masjid juga sudah menyediakan masker bagi jamaah yang belum memiliki. Physical distancing pun dilakukan dengan menjaga jarak minimal satu meter antarjamaah.
"PCNU Pringsewu juga sudah membuat baliho imbauan agar pendatang tidak beribadah di masjid sementara waktu. Perketat standar protokol bisa jadi solusi menghindari penyebaran Corona. Basmi Corona tanpa membuat masjid merana," pungkasnya.
Di Kabupaten Pringsewu sendiri saat ini, ada satu orang dinyatakan positif Covid-19. Warga tersebut merupakan warga yang beberapa waktu lalu baru pulang dari Jakarta. Saat ini kondisi warga Desa Giri Tunggal Kecamatan Pagelaran Utara ini terus membaik dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdoel Moeloek Bandar Lampung.
Sementara jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) di Lampung sampai Ahad (26/4) sebanyak 42 kasus. Kasus-kasus konfirmasi positif virus corona di Lampung ini tersebar di sembilan daerah.
Daerah tersebut meliputi Bandar Lampung 23 kasus, Lampung Selatan (5 kasus), Tulangbawang Barat (4 kasus), Lampung Utara (4 kasus), Lampung Barat (2 kasus), Pringsewu (1 kasus), Pesawaran (1 kasus), Lampung Tengah (1 kasus), dan Way Kanan (1 kasus).
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan