Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz memerintahkan perpanjangan aturan jam malam karena virus corona (Covid-19) masih menyebar di wilayah Kerajaan. Perintah Raja Salman itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri Saudi sebelum aturan jam malam—yang dimulai pada 23 Maret lalu—berakhir pada Sabtu (11/4) tengah malam.
Demikian diberitakan kantor berita resmi Saudi, SPA. Kementerian Dalam Negeri meminta agar semua warga mematuhi perintah Kerajaan demi menjaga kesehatan dan keselamatan mereka.
Perpanjangan aturan jam malam ini dimaksudkan untuk mengontrol atau mengurangi penyebaran virus corona. Aturan jam malam dalam perpanjangan itu juga diubah. Sebelumnya jam malam berlaku dari pukul 7 malam hingga 6 pagi, namun dalam aturan baru ini mulai pukul 3 sore hingga 6 pagi.
Pada pekan lalu, Saudi menerapkan jam malam 24 jam penuh di ibu kota Riyadh, Tabuk, Damman, Dhahran, Hofuf, dan kota-kota besar lainnya, setelah aturan jaga jarak (social distancing) diabaikan begitu saja oleh masyarakat.
Pada Jumat (10/4), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerapkan karantina wilayah (lockdown) di enam distrik di Kota Madinah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Diketahui, Arab Saudi mengambil beberapa langkah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Di antaranya melarang shalat berjamaah dan shalat Jumat di masjid-masjid, membatasi pergerakan antarprovinsi di wilayah Kerajaan, menangguhkan penerbangan domestik dan internasional, melarang pelaksanaan umrah, dan menghentikan transportasi publik.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
PBNU Kelompok Sultan Targetkan Percepatan Muktamar dan Gelar Harlah 1 Abad NU
2
Gus Yahya Berangkatkan Tim NU Peduli ke Sumatra untuk Bantu Warga Terdampak Bencana
3
Kronologi Persoalan di PBNU (7): Kelompok Sultan dan Kramat Saling Klaim Keabsahan
4
Majelis Tahkim Khusus, Solusi Memecahkan Sengketa untuk Persoalan di PBNU
5
Penembakan Massal Terjadi di Australia, Seorang Muslim Berhasil Lucuti Pelaku Bersenjata
6
Sehari Galang Donasi, Warga NU Losari Cirebon Kumpulkan Rp37 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
Terkini
Lihat Semua