PWNU DIY Terbitkan Ringkasan Kebijakan terkait Darurat Sampah di Yogyakarta
Jumat, 27 Oktober 2023 | 22:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PWNU DIY) menerbitkan policy brief bertajuk Jogja Merdeka Sampah: Momentum Lakukan Reformasi Tata Kelola Sampah.
Ringkasan kebijakan yang diteken oleh Ketua PWNU DIY KH A Zuhdi Muhdlor dan Sekretaris PWNU DIY Muhajir itu membahas dan mengkaji masalah darurat sampah yang tengah dihadapi di daerah itu.
Policy brief yang ditujukan kepada para pengambil kebijakan di berbagai tingkatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang permasalahan sampah, dampak, serta solusi yang dapat diimplementasikan dalam mengatasi krisis sampah yang kian memprihatinkan.
Kiai Zuhdi Muhdlor mengungkapkan bahwa pihaknya merekomendasikan pemprov, pemkab, dan pemkot di DIY antara lain melakukan reformasi tata kelola sampah di level provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun reformasi yang dilakukan yakni dengan cara mengubah pengelolaan sampah ke level hulu serta meminimalisasi aktivitas pengangkutan dan pembuangan baik ke TPA maupun TPST.
“Kita membuat usulan solusi dan berbagai pernyataan sikap terutama ditujukan kepada pemerintah agar pengelolaan sampah tidak hanya fokus pada hulu tanpa memikirkan penyelesaian di hilir,” terangnya kepada NU Online, Jumat (27/10/2023).
“Kita juga meminta pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk meningkatkan anggaran pengelolaan sampah dengan strategi baru dan melakukan edukasi bagi masyarakat di bidang persampahan,” imbhnya.
Baca Juga
Mengelola Sampah dengan 3R
Ringkasan kebijakan ini disusun di bawah koordinasi Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) LPBI, LKK, dan LAZISNU PWNU DIY. Dalam rekomendasi itu, disebutkan bahwa berdasarkan data agregat dari 285 kabupaten/kota, ada 34,3 juta ton sampah per tahun. Dari jumlah itu, yang terkelola 21,94 juta ton (63,96 persen) dan tidak terkelola 12,36 juta ton (36,04 persen) (SIPSN-KLHK 2022).
Rerata timbulan sampah DIY (2018-2023) sebanyak 781,045 ton sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Penanganan sampah hanya mampu 590,089 ton per tahun (75,5%), dan 24,5 % tidak tertangani.
Angka ini di luar sampah khusus seperti tinja, puing bongkaran, sampah medis, dan sampah teknologi. Pengalaman Resikplus (2022) dalam melakukan pemilahan sampah, sebetulnya potensi sampah organik adalah 302,5 ton/tahun; sampah rosok (recycle) 55 ton/tahun; dan sisanya sampah residu 192,5 ton/tahun. Ini merupakan potensi ekonomi besar jika diolah.
Sementara itu, kondisi TPA-TPA di DIY memasuki fase kritis. TPA Piyungan di Bantul seluas 12 hektar memiliki daya tampung 650 ton/hari. Namun nyatanya, harus mengakomodasi kiriman sampah dari Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman dengan muatan sekitar 747 ton/hari.
Hal ini mempersingkat usia pakai Landfill Zona Existing, sehingga tak heran kerap dilakukan sistem buka-tutup. TPA Piyungan menggunakan sistem ‘Sanitary Landfill’ yakni tumpukan sampah dilapisi dengan timbunan tanah, adanya kolam pengolahan lindi, pipa pengendali gas buang, sistem drainase, dan lapisan kedap air.
Pengelolaan sampah berorientasi hilir yakni pembuangan di TPA dan TPST serta pembakaran sampah massal sebagaimana yang direncanakan pemerintah meski dengan alat yang dianggap berteknologi tinggi, dinilai merupakan cara pengelolaan yang primordial.
Pendekatan itu bersifat short-cut yang abai dalam memberi edukasi warga, tidak memperkuat kewajiban sector usaha dan bisnis dalam mengelola sampah dan limbahnya, tidak mereformasi birokrasi yang bertanggungjawab serta tidak menata ulang dominasi bisnis pengangkutan yang saat ini ada.
Pesantren Emas
Kiai Zuhdi menuturkan, sejauh ini pihaknya telah sedikitnya 2 kali melakukan pengkajian problem sampah dengan melibatkan para pakar, aktivis, dan pemerhati lingkungan. Melalui kegiatan Pesantren Emas, pihaknya mengikutsertakan 18 Pesantren di Jawa dan Madura untuk bersama-sama mempelajari pengelolaan sampah secara komprehensif.
“Dalam pertemuan tersebut, dikaji bagaimana mengelola sampah agar tidak perlu dibuang keluar pesantren. Tetapi, cukup diolah di dalam pesantren. Untuk itu, beberapa pesantren yang sudah mempunyai unit pengolah sampah diberi kesempatan menyampaikan pengalaman dan problematikanya untuk dijadikan contoh bagi yang lain,” jabarnya.
“Di samping itu, mereka kita ajak belajar mengelola sampah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Kita juga memanfaatkan dai-dai dan khatib-khatib kita untuk kampanye pengelolaan sampah sebagai realisasi dari Annadhafatu Minal Iman (kebersihan sebagian dari iman) yang ternyata juga dapat diproduktifkan,” tutup Kiai Zuhdi.
Bagi masyarakat yang ingin membaca utuh ringkasan kebijakan tersebut, silakan klik dan unduh lampiran berikut ini: Policy Brief PWNU DIY.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Hukum Pakai Mukena Bermotif dan Warna-Warni dalam Shalat
6
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
Terkini
Lihat Semua