Supian-Chandra Ungguli Paslon PKS di Hitung Cepat Pilkada 2024 Depok
Rabu, 27 November 2024 | 19:15 WIB
Afrilia Tristara
Kontributor
Depok, NU Online
Pasangan Calon (paslon) Wali Kota Depok nomor urut 2, Supian Suri-Chandra Rahmansyah terpantau mengungguli lawan politiknya pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq dalam hitung cepat (quick count) yang dirilis Voxpol Politik pada Rabu (27/11/2024) sore.
Menurut data quick count yang dirilis tersebut, pasangan Supian-Chandra memperoleh 54,9 persen suara dari 60,67 persen suara yang masuk pada pukul 16.49 WIB.
Sementara paslon nomor urut 1, Imam-Ririn, yang diusung oleh PKS dan Golkar memperoleh suara sebanyak 45,5 persen.
Supian-Chandra merupakan paslon yang diusung oleh 12 partai politik, yakni, Gerindra, Nasdem, PAN, PDIP, PKB, Perindo, Demokrat, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Ummat.
Setelah dua dekade dominasi kader PKS mengisi lini pemerintahan Kota Depok, dari pantauan hasil quick count pada Pilkada 2024 ini terlihat adanya pergeseran suara masyarakat.
Sebelumnya, Indikator Politik merilis hasil survei elektabilitas para calon Wali Kota Depok pada 29 Oktober 2024. Rilis tersebut menuliskan bahwa elektabilitas Supian-Chandra unggul dengan 49,5 persen, Imam-Ririn 46,6 persen, dan 4,6 persen masyarakat masih belum menentukan pilihan.
Sementara hasil hitung cepat untuk Pemilihan Gubernur Jabar, pasangan nomor 4 Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan unggul telak dengan perolehan suara di atas 60 persen. Hasil ini berdasarkan data yang masuk pada 18.30 di empat lembaga survei yakni Litbang Kompas, Indikator, LSI, dan SMRC.
Quick count merupakan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei independen di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil dari hitung cepat ini merupakan prediksi karena bersumber dari sampel suara dari beberapa TPS.
Selain quick count, terdapat juga istilah hitung resmi (real count) dalam penghitungan suara. Real count dilakukan oleh KPU dengan penghitungan suara berjenjang dari seluruh TPS. Hasil dari real count menjadi dasar penetapan pemenang pemilu dan menjadi satu-satunya metode resmi yang diakui untuk menentukan hasil akhir pemilu.
Terpopuler
1
Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Tidak Kena PPN 12%
2
Hitung Cepat Dimulai, Luthfi-Yasin Unggul Sementara di Pilkada Jateng 2024
3
Kronologi Santri di Bantaeng Meninggal dengan Leher Tergantung, Polisi Temukan Tanda-Tanda Kekerasan
4
Hitung Cepat Litbang Kompas, Pilkada Jakarta Berpotensi Dua Putaran
5
Bisakah Tetap Mencoblos di Pilkada 2024 meski Tak Dapat Undangan?
6
Bahtsul Masail Kubra Internasional, Eratkan PCINU dengan Darul Ifta’ Mesir untuk Ijtihad Bersama
Terkini
Lihat Semua