Tahun Depan, Biaya Tambahan CJH Lumajang, Gratis
NU Online · Senin, 15 September 2014 | 16:06 WIB
Lumajang, NU Online
Calon Jama'ah Haji (CJH) Kabupaten Lumajang tahun depan, patut bersyukur. Sebab, tidak perlu lagi merogoh kocek untuk biaya pelepasan, pemberangkatan, dan pemulangan CJH karena sudah ditanggung Pemerintah Kabupaten Lumajang.
<>
Hal tersebut dikemukakan Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Lumajang, HM. Mudhafar di sela-sela pelepasan CJH Lumajang, kemarin (15/9).
Menurutnya, tahun ini CJH dipungut biaya tambahan untuk keperluan pelepasan, pemberangkatan dan pemulangan CJH yang besarnya mencapai Rp. 400 ribu. "Tahun-tahun sebelumnya, CJH juga dipungut biaya tambahan itu. Tapi mulai tahun depan, CJH tak perlu lagi membayar biaya tambahan karena ditanggung Pemkab," ujarnya.
Selain harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), CJH juga diwajibkan membayar biaya-biaya tambahan yang terpsiah dengan BPIH, seperti biaya pelepasan, pemberangkatan, pemulangan, cek kesehatan dan sebagainya.
Diakaui Mudhafar, biaya-biaya tambahan tersebut bisa jadi cukup memberatkan bagi CJH, namun itu harus dipenuhi karena memang kegiatan-kegiatan itu memang keharusan. "Untuk CJH Kabupaten Lumajang, untuk cek kesehatan sudah lama digrariskan. Sekarang ditambah dengan biaya pelepasan dan sebagainya, juga gratis," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mudhafar juga berharap agar CJH bisa konsentrasi untuk melakukan ibadah haji dengan khusyu' dan ikhlas, sehingga pulang bisa membawa gelar haji mabrur. Ia juga menghimbau agar keluarga tidak memaksa untuk menjemput CJH di Surabaya kelak. "Supaya tidak mengganggu ketenangan CJH yang dijemput dan CJH yang lain, maka lebih baik ditunggu saja di Lumajang," ucapnya. (Aryudi A. Razaq/Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menyambut Dzulhijjah dengan Semangat Beribadah
2
Khutbah Jumat: Sejarah dan Keutamaan Hari Jumat sebagai Sayyidul Ayyam
3
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
4
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
5
Khutbah Jumat: Jangan Iri Hati Ketika Orang Lain Lebih Sukses
6
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
Terkini
Lihat Semua