Muhammad Faizin
Kontributor
Suatu hari, dalam forum bahtsul masail yang rutin dilakukan pada malam Senin di aula pesantren, Mahfud mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyebutkan bahwa tidak semua minuman keras haram.
Sontak, teman-temannya di forum tersebut menyanggah pernyataan Mahfud dengan berbagai dalil yang ada dalam berbagai kitab fiqih yang selama ini mereka pelajari.
"Sudah jelas disebutkan bahwa 'Kullu muskirin haramun'. Setiap yang memabukkan itu haram. Jadi karena minuman keras itu memabukkan maka sudah pasti dihukumi haram," kata Munawir, santri yang menjadi koordinator bahtsul masail tersebut.
"Tapi gini, kita harus mendefinisikan dengan benar, kriteria atau jenis minuman keras itu dulu," jawab Mahfud yang memang terkenal jago dalam bahtsul masail.
"Jenis apa yang dimaksud?," sanggah Munawir.
"Menurut saya, ada satu jenis minuman keras yang tidak haram untuk diminum dan boleh atau halal dikonsumsi," jelas Mahfud.
"Minuman apa itu?," timpal Munawir tak sabar.
"Es batu," jawab Mahfud.
(Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Pengakuan Korban Pelecehan Gus Idris, Berkedok Syuting Konten Sumpah Pocong
2
6 Puasa yang Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Sya'ban
3
Kasus Anak SD Bunuh Diri di Ngada, Kemiskinan Jadi Faktor Risiko, Negara Diminta Hadir
4
Khutbah Jumat: Waspada terhadap Istidraj, Hidup terasa Mudah tapi Hati Semakin Jauh
5
Khutbah Jumat: Menyambut Ramadhan dengan Saling Memaafkan
6
Kongkalikong Polri dan DPR Menjaga Polisi agar Tetap Aktif di Jabatan Sipil
Terkini
Lihat Semua