Muhammad Faizin
Kontributor
Suatu hari, dalam forum bahtsul masail yang rutin dilakukan pada malam Senin di aula pesantren, Mahfud mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyebutkan bahwa tidak semua minuman keras haram.
Sontak, teman-temannya di forum tersebut menyanggah pernyataan Mahfud dengan berbagai dalil yang ada dalam berbagai kitab fiqih yang selama ini mereka pelajari.
"Sudah jelas disebutkan bahwa 'Kullu muskirin haramun'. Setiap yang memabukkan itu haram. Jadi karena minuman keras itu memabukkan maka sudah pasti dihukumi haram," kata Munawir, santri yang menjadi koordinator bahtsul masail tersebut.
"Tapi gini, kita harus mendefinisikan dengan benar, kriteria atau jenis minuman keras itu dulu," jawab Mahfud yang memang terkenal jago dalam bahtsul masail.
"Jenis apa yang dimaksud?," sanggah Munawir.
"Menurut saya, ada satu jenis minuman keras yang tidak haram untuk diminum dan boleh atau halal dikonsumsi," jelas Mahfud.
"Minuman apa itu?," timpal Munawir tak sabar.
"Es batu," jawab Mahfud.
(Muhammad Faizin)
Terpopuler
1
Pemadaman Listrik dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara atas Barang Publik
2
Muktamar Ilmu Pengetahuan 2026 di UIN Sunan Kudus Perkuat Konsolidasi Ilmuwan NU untuk Transformasi Sosial
3
Gempa Magnetudo 5,6 Guncang Pacitan, Terasa hingga Yogyakarta
4
Muktamar Ilmu Pengetahuan IV Dorong Lahirnya Gagasan Strategis untuk Bangsa
5
Mulai 1 Juli 2026, Kemenhaj Alihkan Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus ke Terminal 2F
6
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, Bukti Pelatihan Militer bagi Sipil Tidak Relevan
Terkini
Lihat Semua