Internasional

Israel Menyangkal Tuduhan Genosida Rakyat Palestina di Mahkamah Internasional

Jumat, 12 Januari 2024 | 21:00 WIB

Israel Menyangkal Tuduhan Genosida Rakyat Palestina di Mahkamah Internasional

Penasihat hukum Israel Tal Becker saat berbicara pada Mahkamah Internasiona. (Foto: tangkapan layar kanal Youtube PBB)

Jakarta, NU Online

Penasihat hukum Israel Tal Becker menyampaikan pernyataan yang membela tindakan Israel di Gaza, Palestina dalam sidang yang sedang berlangsung di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ), Jumat (12/1/2024).
 

Ia menegaskan, operasi militer Israel di Gaza merupakan tindakan membela diri sebagai respons atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.
 
 
Becker menyebut, tindakan Israel ditujukan untuk melindungi warganya dan tidak bermaksud merugikan masyarakat Gaza.
 
 
“Israel berada dalam perang pertahanan melawan Hamas, bukan melawan rakyat Palestina, untuk memastikan bahwa mereka tidak berhasil,” katanya di persidangan.
 
 
Ia membantah tudingan Afrika Selatan atas kasus genosida di Palestina. Menurutnya, Israel terlibat dalam perang defensif melawan Hamas, bukan melawan penduduk Palestina.
 
 
“Jika ada tindakan genosida, maka tindakan tersebut dilakukan terhadap Israel,” tuturnya.
 
 
“Hamas berupaya melakukan genosida terhadap Israel,” imbuhnya.
 
 
Sejak 7 Oktober, serangan udara, operasi darat, dan serangan angkatan laut Israel telah mengakibatkan kematian lebih dari 23.000 warga Palestina di Gaza dan menyebabkan lebih dari 50.000 lainnya terluka. Sementra itu, di Israel, korban jiwa akibat serangan 7 Oktober lalu mencapai 1.139 orang.
 
 
Becker membantah tuduhan yang diajukan oleh Afrika Selatan dan menilai hal tersebut sebagai upaya untuk menodai reputasi Israel, meskipun ia tidak menyelidiki secara rinci klaim genosida yang dilontarkan oleh Afrika Selatan.
 
 
Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida selama perang di Gaza, yang mengakibatkan kematian lebih dari 23.000 warga Palestina. Sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak, dan kehancuran infrastruktur sipil, termasuk sekolah, universitas, dan rumah sakit.
 
 
Dalam persidangan, Becker juga memaparkan rekaman mentah serangan Hamas pada 7 Oktober. Hal itu ia tunjukkan sebagai upaya atas pentingnya pengadilan memeriksa berbagai rekaman untuk memahami sepenuhnya dinamika konflik bersenjata di Gaza.
 
 
“Mustahil untuk memahami konflik bersenjata di Gaza tanpa menghargai sifat ancaman yang dihadapi Israel dan kebrutalan serta pelanggaran hukum yang dihadapi angkatan bersenjata,” kata Becker.
 
 
Ia juga menyoroti kedekatan Afrika Selatan dengan Hamas. “Hamas menggunakan infrastruktur sipil dan gagal melindungi warga sipilnya. Israel beroperasi di Gaza untuk melindungi warga sipil,” jelasnya.