Kaligrafi Arab Didaftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
Senin, 3 Februari 2020 | 08:00 WIB
Kementerian Kebudayaan Arab Saudi menggelar sebuah workshop dan pertemuan koordinasi untuk mendaftarkan kaligrafi Arab dalam daftar warisan budaya tak benda UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa) di Riyadh, Ahad (3/2).
Enam negara Arab dilaporkan ikut berpartisipasi dalam pertemuan lima hari dalam kemitraan dengan Organisasi Pendidikan, Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan Liga Arab (ALECSO). Langkah ini dinilai akan memperkuat kehadiran kaligrafi Arab dalam forum konferensi, baik tingkat lokal atau pun internasional.
Kementerian Kebudayaan Saudi sudah menugaskan Masyarakat Pelestarian Warisan Saudi (SHPS) untuk bekerjasama dengan Komite Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains Nasional Saudi untuk melengkapi dokumen dan menyerahkannya kepada UNESCO pada Maret mendatang.
Sekretaris Jenderal Komisi Pendidikan, Kebudayaan, dan Sains Nasional Saudi, Hattan bin Mounir bin Samman, mengatakan, kaligrafi Arab memiliki nilai luar biasa karena sejarahnya yang panjang dan keunikannya sebagai salah satu aspek terkaya identitas budaya Arab dan Islam.
“Kaligrafi Arab telah -dan akan terus menjadi - fokus dan semangat para ahli, pemangku kepentingan dan mereka yang terlibat dalam urusan budaya, pendidikan dan sains, yang tertarik pada warisan manusia dan budaya,” katanya, dilansir Arab News.
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Saudi mengatakan kalau 2020 adalah tahunnya kaligrafi Arab. Menurut al-Eidan, pendaftaran kaligrafi Arab di UNESCO ini menjadi pelengkap dari pernyataan Menteri Kebudayaan tersebut.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
8 Amalan Sunnah yang Dianjurkan pada Hari Raya Idul Fitri
2
Niat Puasa Syawal Lengkap dengan Latin dan Terjemahnya
3
Meninjau Posko Mudik Banser di Bantul Yogyakarta, Ini Fasilitas dan Layanan untuk Pemudik
4
Niat Puasa Qadha bagi yang Batal atau Meninggalkannya di Bulan Ramadhan
5
573 Posko Mudik Banser Siaga 24 Jam Amankan Perjalanan Pemudik ke Kampung Halaman
6
Hukum Dahulukan Puasa Syawal Ketimbang Qadha Puasa Ramadhan
Terkini
Lihat Semua