MA India Tolak Penangguhan ‘UU Kewarganegaraan Anti-Muslim’
Jumat, 24 Januari 2020 | 06:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) India menolak untuk menangguhkan implementasi UU Kewarganegaraan, meskipun banyak kelompok yang menolak UU tersebut karena menganggapnya diskriminatif terhadap Muslim dan tidak sesuai dengan nilai-nilai sekuler India.
Pada Rabu, (22/1), MA India memberikan waktu kepada pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi selama empat pekan untuk merespons 143 petisi yang menentang pengesahan UU tersebut pada Desember lalu. Beberapa petisi menyebut, UU tersebut ilegal karena mengabulkan permohonan status kewarganegaraan berdasarkan agama, yang mana itu bertentangan dengan nilai-nilai sekuler yang dianut India dalam konstitusinya.
Pengesahan UU tersebut menyulut sejumlah aksi protes oleh masyarakat India dari berbagai agama, bukan hanya Muslim, di sejumlah wilayah selama sebulan lebih. Mereka memprotes UU tersebut karena dianggap diskriminatif terhadap umat Islam dan bertentangan dengan nilai-nilai negara India sebagai sekuler yang merangkul dan menghargai keragaman. Dilaporkan, sekitar 30 orang meninggal dunia dalam demo menentang UU tersebut.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua