MA India Tolak Penangguhan ‘UU Kewarganegaraan Anti-Muslim’
Jumat, 24 Januari 2020 | 06:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) India menolak untuk menangguhkan implementasi UU Kewarganegaraan, meskipun banyak kelompok yang menolak UU tersebut karena menganggapnya diskriminatif terhadap Muslim dan tidak sesuai dengan nilai-nilai sekuler India.
Pada Rabu, (22/1), MA India memberikan waktu kepada pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi selama empat pekan untuk merespons 143 petisi yang menentang pengesahan UU tersebut pada Desember lalu. Beberapa petisi menyebut, UU tersebut ilegal karena mengabulkan permohonan status kewarganegaraan berdasarkan agama, yang mana itu bertentangan dengan nilai-nilai sekuler yang dianut India dalam konstitusinya.
Pengesahan UU tersebut menyulut sejumlah aksi protes oleh masyarakat India dari berbagai agama, bukan hanya Muslim, di sejumlah wilayah selama sebulan lebih. Mereka memprotes UU tersebut karena dianggap diskriminatif terhadap umat Islam dan bertentangan dengan nilai-nilai negara India sebagai sekuler yang merangkul dan menghargai keragaman. Dilaporkan, sekitar 30 orang meninggal dunia dalam demo menentang UU tersebut.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Alasan NU Tidak Terapkan Kalender Hijriah Global Tunggal
2
Khutbah Jumat: Bersihkan Diri, Jernihkan Hati, Menyambut Bulan Suci
3
Khutbah Jumat: Sambut Ramadhan dengan Memaafkan dan Menghapus Dendam
4
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Amalan Persiapan kangge Mapag Wulan Ramadhan
5
Khutbah Jumat: Optimisme Adalah Kunci Kesuksesan
6
Hukum Trading Crypto dalam Islam: Apakah Crypto Menguntungkan atau Berisiko?
Terkini
Lihat Semua