Internasional

Pemerintah Swiss Berlakukan Undang-undang Pelarangan Niqab Mulai Hari Ini

Rabu, 1 Januari 2025 | 16:00 WIB

Pemerintah Swiss Berlakukan Undang-undang Pelarangan Niqab Mulai Hari Ini

Ilustrasi penggunaan niqab atau cadar. (Foto: NU Online/Freepik)

Jakarta, NU Online

Pemerintah Swiss telah resmi menetapkan Undang-Undang tentang Pelarangan Niqab dan Penutup Wajah di tempat umum. Keputusan terkait pengenaan denda sebesar 1.100 euro atau setara 18 juta lebih itu mulai diberlakukan per hari ini, Rabu (1/1/2025). 


"Mulai besok, 1 Januari 2025, Swiss akan mulai menerapkan keputusan pelarangan penggunaan niqab dan penutup wajah di tempat umum,"  demikian dilansir Sabq sebagaimana dikutip NU Online pada Rabu (1/1/2025).


Dilansir dari Al Jazeera, rancangan undang-undang sendiri berhasil disahkan setelah referendum pada Maret 2021. Referendum menghasilkan 51,2 persen sebagai pemilih yang menyetujui pelarangan burqa. Akan tetapi saat itu pemilih dinilai sebagai Islamofobia dan seksis.


“Larangan menutup wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban publik. Hukuman bukanlah prioritas,” katanya.


Mulanya, pelarangan itu menggelinding dari kelompok yang menghimpun politisi dari Partai sayap kanan pada 2016. Namun kelompok yang disebut Komite Egerkinger itu tidak menyebutkan klausa niqab atau burka, tetapi melarang 'menutupi wajah di tempat umum' seperti restoran, jalan dan transportasi umum. 


Meski demikian, ada alasan tertentu yang memperbolehkan peraturan ini, yakni kesehatan, iklim, dan keamanan. Pun pemakaian niqab atau burka  diperbolehkan saat berada di tempat ibadah.


Merespons hal itu, kelompok Muslim mengecam adanya pelarangan yang digelindingkan di parlemen. Hal ini, bagi mereka, merupakan cermin kemunduran lantaran memasung kebebasan perempuan. Sebab bagaimanapun Swiss selama ini menggaungkan nilai toleransi, netralitas, dan perdamaian.


"Mencantumkan aturan berpakaian dalam konstitusi bukanlah perjuangan pembebasan bagi perempuan, tetapi langkah mundur ke masa lalu," kata Federasi Organisasi Islam di Swiss.


Sementara itu, Amnesty International mengategorikan pelarangan memakai niqab atau burka oleh konstitusi sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan beragama. "Kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak perempuan, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama."