Pengadilan Mesir Vonis Mati Pemimpin Ikhwanul Muslimin
NU Online · Senin, 13 April 2015 | 18:01 WIB
Kairo, NU Online
Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mohamed Badie, pemimpin Ikhwanul Muslimin, dan 13 anggota senior kelompok ini, dengan tuduhan memicu kekacauan dan kekerasan.<>
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada seorang warga AS keturunan Mesir yang mempunyai kaitan dengan Ikhwanul Muslim.
Orang-orang itu adalah di antara ribuan orang yang ditahan setelah Presiden hasil Pemilu bebas Mohamed Moursi dijatuhkan dari kekuasannya pada 2013 oleh militer pimpinan Abdel Fattah al-Sisi yang kini menjabat presiden.
Sisi menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai ancaman keamanan utama.
Ikhwanul Muslimin menyatakan hanya berjuang dengan damai dan tidak ada kaitannya dengan kekerasan kaum militan di Mesir sejak jatuhnya Moursi menyusul demonstrasi massa melawan kekuasaannya.
Langkah pengadilan dan rezim Mesir ini dikritik luas oleh masyarakat internasional.
Vonis yang juga disiarkan langsung televisi itu bisa dianalir lewat pengadilan banding namun butuh bertahun-tahun untuk menempuhnya sampai kepada putusan final.
Warga negara AS keturunan Mesir Mohamed Soltan divonis hukuman seumur hidup karena mendukung Ikhwanul Muslimin dan menyebarkan berita bohong.
Dia adalah putra dari mubalig Ikhwanul Salah Soltan yang menjadi salah seorang dari mereka yang dihukum mati, demikian Reuters. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
PBNU Tetapkan Panitia Munas-Konbes dan Muktamar Ke-35 NU
2
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
3
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H, Idul Adha Berpotensi 27 Mei 2026
4
Kunuzur Rohman Karya Katib Syuriyah PBNU Gus Awis Menyingkap Pesan Al-Qur’an untuk Kehidupan Modern
5
MK Sebut Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara, Lalu IKN?
6
Jamaah Haji Aceh Terima Uang Baitul Asyi Rp9,2 Juta, Wujud Warisan Ulama yang Terus Hidup
Terkini
Lihat Semua