Internasional

Presiden Keluarkan Dekrit Baru

Senin, 10 Desember 2012 | 05:19 WIB

Shorouk, NU Online
Sabtu (8/12) sore, setelah dialog nasional yang dihadiri oleh kelompok islamis, Presiden Muhammad Mursi mencabut dekrit yang menimbulkan krisis politik hingga sekarang. Dalam dialog tersebut, kelompok oposisi tida hadir.
<>
Dan pada saat yang sama, Presiden Mursi mengeluarkan dekrit (deklarasi konstitusi) baru usai dialog kemarin di Isana Presiden Ittihadiyah. Terhitung, semenjak turunnya Presiden Mubarak, Mesir pada masa transisi sampai Presiden Mursi sekarang sudah melahirkan empat dekrit (deklarasi konstitusi).

Demikian bunyinya seperti dilangsir oleh harian Shorouk:
Setelah melihat atas Deklarasi Konstitusi 13 Februari 2011 dan deklarasi konstitusi 30 Maret 2011, Deklarasi Konstitusi 11 Agustus 2012 dan deklarasi konstitusi yang keluar pada 21 November 2012, Presiden Muhammad Mursi memutuskan:

Pasal pertama: Presiden mencabut dekrit (deklarasi konstitusi) yang keluar pada 21 November 2012 sejak Sabtu (8/12) dan segala dampak yang timbul akibat keputusan ini adalah sah.

Pasal kedua: Dalam status keberadaan bukti dan petunjuk, maka investigasi atas segala tindakan kriminal yang menimpa masyarakat Mesir pada rentan waktu 25 Januari sampai 30 Juni 2012 yang berkaitan dengan revolusi bisa dibuka kembali.

Jika investigasi selesai pada terdapatnya bukti-bukti tindakan kriminal, maka kejaksaan umum akan membawa semua kasus ke pengadilan khusus yang sah secara undang-undang. Meskipun sampai sejauh ini sudah dikeluarkan keputusan bebas dan ketidakterlibatan dalam tindak kriminal.

Pasal ketiga: Jika masyarakat Mesir tidak setuju atas draf konstitusi dalam proses referendum pada Sabtu 15 Desember 2012, maka Presiden Muhammad Mursi menyerukan untuk menyelenggarakan pemilihan umum selama maksimal 3 bulan mendatang untuk memilih anggota Panitia Konstituante baru yang terdiri dari 100 anggota dengan pemilihan bebas dan langsung.

Panitia Konstituante baru menunaikan tugasnya dalam jangka 6 bulan, lalu presiden menyerukan menggelar referendum yang diselenggarakan pada maksimal 30 hari setelah draf konstitusi baru diserahkan kepada presiden. Proses screening dan penghitungan suara berjalan langsung setelah pencoblosan.

Pasal Keempat: Semua deklarasi konstitusi termasuk yang terakhir ini, tidak bisa digugat oleh institusi hukum manapun. Semua gugatan yang dilayangkan kepada semua pengadilan gugur.

Pasal Kelima: Konstitusi baru ini dikeluarkan di koran resmi dan mulai dilaksanakan sejak tanggal ditetapkannya.

Dikeluarkan pada Sabtu, 24 Muharram 1434 H, 8 Desember 2012 M.

Para sumber hukum mengatakan pada harian Al Wathan, deklarasi konstitusi baru Presiden Mursi secara tidak langsung melindungi kinerja Panitia Konstituante dan Majlis Syura (MPR). Dan menurut perhitungan waktu, Mahkamah Konstitusi tidak bisa mengeluarkan keputusan yang mengotak-atik kecuali setelah lewat sidang selama 15 hari. 

Hal tersebut disebabkan karena waktu yang tersedia tidak memungkinkan untuk bagi MK melakukannya karena referendum akan diselenggarakan pada Sabtu mendatang (15/12) dan keluarnya konstitusi baru Mesir pasca revolusi jika referendum menyatakan kemenangan masyarakat yang memilih “Ya”.

Sampai saat ini, jumlah hakim yang menyatakan menolak untuk mengawasi jalannya referendum mencapai 15 ribu orang.  Hal ini memancing kegoncangan Komite Tinggi Pemilihan Umum pada saat hakim yang menolak semakin bertambah. Pihak Komite tengah mencari solusi alternatif untuk menjalankan peran pengawasan referendum secara hukum.

Redaktur     : Hamzah Sahal
Kontributor : NU Online