Swiss Hanya Hukum Kerja Sosial 25 Hari Pengikut ISIS
NU Online · Jumat, 12 Desember 2014 | 19:00 WIB
Jenewa, NU Online
Swiss hanya menyuruh seorang warga negaranya yang menjadi aktivis Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan kembali ke negerinya, untuk kerja sosial selama 600 jam (25 hari) dan tidak mengirimkannya ke penjara.
<>
Ini adalah hukuman pertama yang dijatuhkan pengadilan Swiss kepada warga negara yang menjadi laskar ISIS.
Jaksa Agung Swiss Michael Lauber memutuskan hukuman itu efektif berlaku sejak pekan ini.
Aktivis berusia 30 tahun yang sebelumnya masuk Islam dan berasal dari kanton Vaud, telah pergi ke Suriah akhir tahun lalu untuk bergabung dengan ISIS.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu berkata kepada televisi Swiss bahwa dia diindoktrinasi melalui Internet.
"Saya baru memeluk Islam. Video-video yang saya saksikan dan diskusikan secara online membuat saya seperti harus pergi ke sana," kata dia.
Setelah dua pekan berada di kamp ISIS, dia malah dipenjarakan oleh kelompok militan itu selama 54 hari.
Pria yang kooperatif dengan pihak berwenang dan mengaku telah memutuskan semua pertalian dengan ISIS, telah dihukum menurut UU Swiss yakni ambil bagian dalam organisasi kriminal serta hukum militer karena berperang demi tentara asing.
Ketika ditanya soal hukuman ringan kepada terdakwa, Jaksa Agung Lauber menegaskan bahwa hukuman kerja sosial itu sudah setimpal. Dia menegaskan kualitas lingkungan tergantung pada jenis atau tingkat kejahatan, demikian AFP. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
P2G Soroti PHK Massal Guru akibat Pemangkasan Transfer Daerah untuk MBG
2
Siswa SD Meninggal Dunia Usai Tiru Tren Freestyle, KPAI Minta Industri Game Terapkan Kontrol Ketat Konten Berbahaya
3
Warga Geruduk Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Tuntut Pengusutan Dugaan Pelecehan Seksual
4
PBNU Kutuk Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati
5
Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Kabur, RMI PBNU Ajak Warga Bantu Pencarian Tanpa Anarkis
6
Aceh Buka Jalur VVIP di Bandara Sultan Iskandar Muda untuk Jamaah Haji 2026, Ini Tanggapan PWNU
Terkini
Lihat Semua