Swiss Hanya Hukum Kerja Sosial 25 Hari Pengikut ISIS
NU Online · Jumat, 12 Desember 2014 | 19:00 WIB
Jenewa, NU Online
Swiss hanya menyuruh seorang warga negaranya yang menjadi aktivis Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan kembali ke negerinya, untuk kerja sosial selama 600 jam (25 hari) dan tidak mengirimkannya ke penjara.
<>
Ini adalah hukuman pertama yang dijatuhkan pengadilan Swiss kepada warga negara yang menjadi laskar ISIS.
Jaksa Agung Swiss Michael Lauber memutuskan hukuman itu efektif berlaku sejak pekan ini.
Aktivis berusia 30 tahun yang sebelumnya masuk Islam dan berasal dari kanton Vaud, telah pergi ke Suriah akhir tahun lalu untuk bergabung dengan ISIS.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu berkata kepada televisi Swiss bahwa dia diindoktrinasi melalui Internet.
"Saya baru memeluk Islam. Video-video yang saya saksikan dan diskusikan secara online membuat saya seperti harus pergi ke sana," kata dia.
Setelah dua pekan berada di kamp ISIS, dia malah dipenjarakan oleh kelompok militan itu selama 54 hari.
Pria yang kooperatif dengan pihak berwenang dan mengaku telah memutuskan semua pertalian dengan ISIS, telah dihukum menurut UU Swiss yakni ambil bagian dalam organisasi kriminal serta hukum militer karena berperang demi tentara asing.
Ketika ditanya soal hukuman ringan kepada terdakwa, Jaksa Agung Lauber menegaskan bahwa hukuman kerja sosial itu sudah setimpal. Dia menegaskan kualitas lingkungan tergantung pada jenis atau tingkat kejahatan, demikian AFP. (antara/mukafi niam)
Terpopuler
1
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
2
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
5
KH Said Aqil Siroj Usul PBNU Kembalikan Konsesi Tambang kepada Pemerintah
6
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
Terkini
Lihat Semua