Internasional

Teroris Penembakan di Masjid Christchurch Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kamis, 27 Agustus 2020 | 06:00 WIB

Teroris Penembakan di Masjid Christchurch Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pelaku penembakan di masjid Christchurch, Brenton Tarrant, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa syarat pembebasan, Kamis (27/8). (Foto: AP via ABC Indonesia)

Wellington, NU Online
Pengadilan Tinggi Selandia Baru menghukum penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada pelaku penembakan di dua masjid di Christchurch, Brenton Tarrant, Kamis (27/8). Ini adalah pertama kalinya Selandia Baru menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.


Hakim Pengadilan Tinggi Selandia Baru, Cameron Mander, memvonis hukuman penjara seumur hidup setelah Tarrant menjalani sidang selama empat hari untuk mendengarkan testimoni korban. Disebutkan, ada 91 korban dan keluarganya yang menyampaikan pernyataan pada kesempatan itu. 


“Bagaimanapun tindak kejahatan Anda sangat jahat, bahkan jika Anda dipenjara sampai meninggal itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman. Sejauh yang saya bisa lihat, Anda tidak memiliki empati apa pun terhadap korban Anda,” kata Hakim Mander, seperti dilansir laman Reuters, Kamis (27/8).


Ketika hakim membacakan hukuman, Tarrant yang memakai pakaian penjara berwarna abu-abu tidak menunjukkan reaksi apa pun. Tidak ada ekspresi di wajahnya. Pada sidang itu, Tarrant sebetulnya diberi kesempatan untuk menyampaikan pernyataan sebelum diumumkan hukumannya, namun dia menolak untuk berbicara. Dia juga memiliki hak untuk permohonan banding, namun dia hanya diam saja. 


Dalam putusannya, Hakim Mender menyebut Tarrant bukan lah manusia karena perbuatannya yang begitu kejam dan tidak memiliki rasa kasih terhadap sesama.


Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, mengaku lega dengan putusan itu karena Tarrant tidak akan pernah lagi melihat ‘terangnya hari’. Menurutnya, trauma akan kejadian 15 Maret 2019 lalu tidak lah mudah untuk disembuhkan. Karena itu, dia berharap kejadian terorisme itu merupakan yang terakhir yang terjadi di Selandia Baru. Bagi Ardern, Tarrant sangat layak mendapatkan hukuman itu.


Ardern memuji penyintas dan keluarga korban yang memberikan testimoni mengharukan di dalam persidangan selama beberapa hari terakhir. “Tidak ada yang bisa menghilangkan rasa sakit (atas kejadian itu) tetapi saya harap Anda merasakan pelukan Selandia Baru di sekitar Anda melalui seluruh proses ini. Dan saya harap Anda terus merasakannya selama hari-hari berikutnya,” kata Ardern penyintas dan keluarga korban penembakan.


Untuk diketahui, pada 15 Maret 2019 lalu seorang penganut paham supremasi kulit putih dari Australia, Brenton Tarran (29), menembak secara brutal ke arah orang-orang yang akan melaksanakan Shalat Jumat di dua masjid di Kota Christchurch, yaitu Masjid Al-Noor dan Masjid Lindwood. Dia menyiarkan aksinya itu secara live di akun Facebooknya. Serangan brutal itu menewaskan 51 orang dan melukai puluhan lainnya.  


Atas aksinya itu, Tarrant didakwa dengan 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan, dan satu tuduhan melakukan tindakan terorisme. Pada Maret 2020, Tarrant mengaku bersalah atas segala dakwaan tersebut.


Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad