Internasional

Toko Daging di Australia Diprotes karena Tulisan ‘Bersertifikat Non-Halal’

Jumat, 20 September 2019 | 12:30 WIB

Toko Daging di Australia Diprotes karena Tulisan ‘Bersertifikat Non-Halal’

Sebuah toko penjual daging di Australia mengubah tulisan di kaca jendelanya dari 'non-halal certified' menjadi 'not halal certified' setelah dilaporkan ke Ad Standards. Foto: ABC Australia /facebook

Adelaide, NU Online
Sebuah toko yang menjual daging di Adelaide, Australia, dilaporkan karena memasang tulisan ‘bersertifikat non-halal’ (certified non-halal) di kaca jendelanya. Toko tersebut diadukan ke Ad Standards—sebuah lembaga pengawas periklanan yang bermarkas di Canberra–karena dianggap mengolok-olok komunitas Muslim dan melanggengkan budaya fitnah terhadap agama minoritas.

Ad Standards menguatkan pengaduan tersebut. Mereka menyatakan bahwa tulisan ‘bersertifikat non-halal’ di jendela toko penjual daging tersebut melanggar kode etik dalam beriklan.

Meski demikian, kasus tersebut disebut telah selesai karena pihak tokoh telah mengubah satu huruf dari tulisan tersebut, dari sebelumnya ‘bersertifikat non-halal’ menjadi ‘bersertifikat tidak halal.’

“Akan muncul di media bahwa pengiklan telah memodifikasi iklan mereka sesuai dengan arahan panel komunitas. Laporan kasus ini akan diubah untuk menyatakan bahwa (tulisan) iklan itu telah dimodifikasi,” kata seorang juru bicara Ad Standards, diberitakan ABC Australia, Rabu (18/9).

Menurut CEO Ad Standards, Fiona Jolly, kata ‘non’ dan ‘not’ memiliki perbedaan makna yang besar. Menyebut toko mereka bersertifikat non-halal sama saja dengan mengolok-olok sertifikasi halal karena memang tidak ada sertifikasi seperti itu. Sementara, adalah sebuah fakta mana kala toko tersebut mengatakan ‘bersertifikat tidak halal.’

“Mengatakan bahwa ada sesuatu yang tak bersertifikat halal adalah pernyataan fakta. Ini adalah sistem pengaturan mandiri dan benar-benar mengandalkan niat baik pengiklan untuk mengikuti keputusan kami," ucapnya.

Sertifikasi halal pada produk-produk makanan dan minuman bertujuan untuk melindungi konsumen Muslim dari makanan dan minuman yang tidak halal, terlebih bagi mereka yang tinggal di negara berpenduduk minoritas Muslim.

Sebagaimana diketahui, ajaran Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi makanan dan minuman tidak halal. Dengan adanya tanda ‘halal’ atau ‘tidak halal’ pada sebuah produk, maka itu memudahkan umat Muslim untuk mendapatkan makanan dan minuman yang halal. 
 

Pewarta: Muchlishon
Editor: Alhafiz Kurniawan