Jabar

4 Tuntutan Pesantren Cipasung pada Trans 7, Rumah KH A Bunyamin Ruhiat Ditayangkan Tanpa Izin

NU Online  ·  Kamis, 16 Oktober 2025 | 08:30 WIB

4 Tuntutan Pesantren Cipasung pada Trans 7, Rumah KH A Bunyamin Ruhiat Ditayangkan Tanpa Izin

Pondok Pesantren Cipasung Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: Dok. Pribadi).

Kabupaten Tasikmalaya, NU Online Jabar
Program Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7 beberapa waktu lalu ternyata tidak hanya menampilkan Pesantren Lirboyo yang berlokasi di Jawa Timur saja. Akan tetapi, tayangan tersebut juga menampilkan salah satu pesantren bersejarah di Jawa Barat yakni Pondok Pesantren Cipasung yang berada di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.


Menanggapi hal tersebut, Pondok Pesantren Cipasung mengeluarkan surat dengan nomor 194.SPn./SEKRE/PPC/X/2025 perihal Keberatan atas Framing jahat terhadap pesantren dan Ulama. 


"Dengan hormat, kami Keluarga Besar Pondok pesantren Cipasung menyampaikan keberatan keras serta kekecewaan mendalam atas tayangan Xpose Uncensored Trans7 (13 Oktober 2025) yang menampilkan framing negatif terhadap pesantren dan ulama," jelasnya dalam surat yang ditandatangani secara langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung KH Ubaidillah Ruhiat, Selasa (14/10/2025).


"Tayangan tersebut tidak hanya menyudutkan kehidupan pesantren dan kiai, tetapi juga menampilkan cuplikan rumah almarhum KH A Bunyamin Ruhiat Pimpinan Pondok Pesantren Cipasung masa khidmah 2012-2022, dengan tanpa izin disertai narasi yang merendahkan martabat ulama. Ironisnya, hal ini muncul menjelang peringatan Hari Santri Nasional (22 Oktober) momentum penghormatan bagi para santri dan pejuang bangsa. Sehingga sangat mengusik hati umat dan melukai perasaan keluarga besar pesantren di seluruh Indonesia,"


Dalam surat tersebut, Pondok Pesantren Cipasung menilai bahwa dari tayangan tersebut telah melanggar sejumlah poin yakni:
 

  1. UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 36 ayat (5) larangan isi siaran yang menimbulkan kebencian atau pelecehan terhadap nilai agama.
  2. UU No. 11 tahun 2008 tentang ITW (jo.UU No.9/2016) pasal 28 ayat (2) larangan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan agama.
  3. Kode etik Jurnalistik, Pasal 3 dan 4 kewajiban menjaga objektivitas dan tidak beritikad buruk.


Surat yang ditunjukkan kepada Pimpinan dan Direksi Trans7 itu, Pondok Pesantren Cipasung juga menuliskan sejumlah tuntutan, yaitu:
 

  1. Permintaan maaf secara resmi dan terbuka dari pihak trans7 melalui siaran televisi dan media digital
  2. Penghapusan seluruh cuplikan bermasalah dari semua platform 
  3. Pemberian hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pesantren dan keluarga almarhum
  4. Komitmen menjaga keutuhan bangsa dengan menghormati perbedaan nilai, budaya, dan tradisi pesantren sebagai bagian dari kekayaan moral Indonesia.


Selengkapnya klik di sini.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang