Banser Semarang Bantu Lakukan Pengamanan dari Premanisme Jalanan 'Kreak'
NU Online · Jumat, 27 September 2024 | 08:00 WIB
Semarang, NU Online
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Semarang Abdur Rahman bersikap tegas terhadap kelompok 'kreak', yang melakukan kekerasan di jalanan Kota Semarang. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Hukum pidana Islam juga telah mengatur tentang larangan berbuat kekerasan apalagi berhubungan dengan nyawa seseorang.
“Maka jelas kita mengutuk keras adanya kreak-kreak seperti itu. Jadi, tanggapan Ansor kita menolak adanya kelompok-kelompok yang seperti itu karena tidak ada maslahatnya sama sekali,” ujarnya kepada NU Online Jateng, Kamis (26/9/2024).
Ia mengatakan, pihaknya siap mengerahkan Banser untuk membantu pengamanan kelompok kreak bersama kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mengingat, kelompok tersebut beraksi di beberapa titik wilayah, di mana masyarakat banyak berlalu-lalang melakukan aktivitas sehari-hari. Selain itu, mereka juga beraksi di titik wilayah yang jauh dari jangkauan aparat keamanan.
“Kita komitmen jika memang kita dibutuhkan pasukan dengan skala besar, kita siap untuk membantu,” katanya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Indonesia sudah menetapkan regulasi hukum yang jelas dalam hal ini. Hanya saja jumlah aparat kepolisian terbatas. Oleh karenanya, menurut Abdur upaya pengamanan belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Solusi alternatif, aparat kepolisian harus melibatkan masyarakat melalui organisasi-organisasi masyarakat di Kota Semarang.
“Akan tetapi, perlu membuat kesepakatan apabila sahabat-sahabat Banser membantu penertiban tidak terkena kesalahan. Takutnya misal kita bertindak, sedangkan kreak-nya bawa senjata sementara kita tangan kosong ya sama halnya bunuh diri,” jelas Abdur.
Maka dari itu, Abdur menyampaikan perlunya diadakan pertemuan antara aparat keamanan dengan organisasi masyarakat guna berkoordinasi mengenai penanganan kelompok kreak di Semarang. Apabila sudah terdapat kesepakatan, maka organisasi masyarakat yang akan melakukan tindakan perlawanan sudah mempunyai payung hukum.
“Apabila melerai menggunakan senjata, takutnya kalau kreak yang kena kita akan dihukum pidana. Jadi harus dibuat regulasi hukum yang jelas,” terangnya.
Hingga kini, Banser Kota Semarang sudah melakukan apel di beberapa kecamatan, dilanjutkan dengan patroli bersama. Menurutnya, diperlukan kerja sama yang baik di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) untuk menyatukan pemahaman dan kebersamaan dalam menangani persoalan tersebut.
“Nanti bisa termonitor, sehingga mobilisasi kepolisian enak dan kalau jumlah pengamanan kurang nanti dibantu oleh Banser,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
2
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
3
Kemenhaj Imbau Jamaah Umrah Indonesia Waspada, Pastikan Kesiapan Perjalanan
4
Tahlil Hari Ketujuh Nyai Machfudhoh Aly Ubaid di Jakarta, Kiai Said Aqil Kenang Perjuangannya untuk NU
5
Hukum Pembersihan Sampah setelah Acara Keagamaan dan Kegiatan Umum Lainnya
6
Ijtihad Politik Abu Lueng Ie, Ikhtiar Menjaga Ulama dan Tarekat di Tengah Gejolak Zaman
Terkini
Lihat Semua