Banser Semarang Bantu Lakukan Pengamanan dari Premanisme Jalanan 'Kreak'
NU Online · Jumat, 27 September 2024 | 08:00 WIB
Semarang, NU Online
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Semarang Abdur Rahman bersikap tegas terhadap kelompok 'kreak', yang melakukan kekerasan di jalanan Kota Semarang. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Hukum pidana Islam juga telah mengatur tentang larangan berbuat kekerasan apalagi berhubungan dengan nyawa seseorang.
“Maka jelas kita mengutuk keras adanya kreak-kreak seperti itu. Jadi, tanggapan Ansor kita menolak adanya kelompok-kelompok yang seperti itu karena tidak ada maslahatnya sama sekali,” ujarnya kepada NU Online Jateng, Kamis (26/9/2024).
Ia mengatakan, pihaknya siap mengerahkan Banser untuk membantu pengamanan kelompok kreak bersama kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mengingat, kelompok tersebut beraksi di beberapa titik wilayah, di mana masyarakat banyak berlalu-lalang melakukan aktivitas sehari-hari. Selain itu, mereka juga beraksi di titik wilayah yang jauh dari jangkauan aparat keamanan.
“Kita komitmen jika memang kita dibutuhkan pasukan dengan skala besar, kita siap untuk membantu,” katanya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Indonesia sudah menetapkan regulasi hukum yang jelas dalam hal ini. Hanya saja jumlah aparat kepolisian terbatas. Oleh karenanya, menurut Abdur upaya pengamanan belum bisa dilaksanakan secara maksimal. Solusi alternatif, aparat kepolisian harus melibatkan masyarakat melalui organisasi-organisasi masyarakat di Kota Semarang.
“Akan tetapi, perlu membuat kesepakatan apabila sahabat-sahabat Banser membantu penertiban tidak terkena kesalahan. Takutnya misal kita bertindak, sedangkan kreak-nya bawa senjata sementara kita tangan kosong ya sama halnya bunuh diri,” jelas Abdur.
Maka dari itu, Abdur menyampaikan perlunya diadakan pertemuan antara aparat keamanan dengan organisasi masyarakat guna berkoordinasi mengenai penanganan kelompok kreak di Semarang. Apabila sudah terdapat kesepakatan, maka organisasi masyarakat yang akan melakukan tindakan perlawanan sudah mempunyai payung hukum.
“Apabila melerai menggunakan senjata, takutnya kalau kreak yang kena kita akan dihukum pidana. Jadi harus dibuat regulasi hukum yang jelas,” terangnya.
Hingga kini, Banser Kota Semarang sudah melakukan apel di beberapa kecamatan, dilanjutkan dengan patroli bersama. Menurutnya, diperlukan kerja sama yang baik di Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) untuk menyatukan pemahaman dan kebersamaan dalam menangani persoalan tersebut.
“Nanti bisa termonitor, sehingga mobilisasi kepolisian enak dan kalau jumlah pengamanan kurang nanti dibantu oleh Banser,” pungkasnya.
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua