Jateng

Guru Korban Penembakan di Jepara Sudah Maafkan Pelaku: Tapi Proses Hukum Harus Ditegakkan

Selasa, 10 Desember 2024 | 14:00 WIB

Guru Korban Penembakan di Jepara Sudah Maafkan Pelaku: Tapi Proses Hukum Harus Ditegakkan

Eko Hadi Susanto (43), guru yang menjadi korban dalam kasus (Foto:Istimewa)

Jepara, NU Online

Kasus penembakan dan pembakaran sepeda motor milik seorang guru madrasah di Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Senin (25/11/2024) masih menyisakan banyak teka-teki.


Eko Hadi Susanto (43), guru yang menjadi korban dalam kasus itu, mengungkapkan bahwa dirinya sudah memaafkan pelaku, MMR.


"Saya sudah memaafkan pelaku, tapi proses hukum harus ditegakkan seadil-adilnya agar memberikan efek jera bagi Gus MMR," ujar Eko, sebagaimana dikutip NU Online Jateng


Ia juga menceritakan bahwa ibu dari pelaku, Bu Nyai Nur, telah dua kali mendatangi rumahnya untuk meminta maaf setelah kejadian yang bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional 2024 itu.


"Benar, Bu Nyai Nur sudah datang ke rumah saya dua kali sehari setelah kejadian. Pertama, pagi-pagi, tetapi tidak bertemu saya. Lalu sorenya datang lagi," ungkap Eko.


Dalam kunjungan itu, Bu Nyai Nur menyampaikan permintaan maaf untuk anaknya, MMR, dan berjanji akan mengganti sepeda motor yang dibakar.


"Saat itu saya sudah sampaikan kepada Bu Nyai bahwa saya sudah memaafkan, tetapi proses hukum biar tetap berjalan agar memberikan efek jera," imbuh Eko.


Baca selengkapnya di NU Online Jateng