Jateng

Kolaborasi Lakpesdam PBNU dan LBH Ansor Kendal Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

NU Online  ·  Ahad, 9 November 2025 | 21:30 WIB

Kolaborasi Lakpesdam PBNU dan LBH Ansor Kendal Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Pelatihan Teknis Prosedur Migrasi Aman, Akses Layanan, dan Pendampingan Kasus Program Penguatan P2MI di Kendal.

Kendal, NU Online

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kendal berkolaborasi dengan sejumlah dinas terkait serta tokoh masyarakat dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) berbasis komunitas.


Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Teknis Prosedur Migrasi Aman, Akses Layanan, dan Pendampingan Kasus Program Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Berbasis Komunitas, yang digelar di Tirtoarum, Kendal, Jawa Tengah, pada Jumat (7/11/2025).


Kegiatan ini menghadirkan narasumber Sekretaris Lakpesdam PBNU Muhammad Nurkhoiron didampingi oleh pengurus Lakpesdam PCNU Kendal Jek Ajisaka dan tim. Sebanyak 25 peserta dari unsur dinas terkait, perwakilan kepala desa, serta kecamatan turut ambil bagian dalam pelatihan tersebut.


Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para aktor lokal dalam memahami konsep migrasi aman dan memberikan pendampingan menyeluruh bagi calon PMI, PMI aktif, maupun purna PMI. Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman tentang manajemen kasus serta cara mengakses layanan publik di tingkat daerah.


Wakil Sekretaris Lakpesdam PBNU Muhammad Nurkhoiron menyampaikan bahwa penguatan kapasitas di tingkat lokal merupakan kunci dalam membangun sistem perlindungan pekerja migran yang efektif.


“Kita ingin memastikan pekerja migran terlindungi sejak pra-keberangkatan hingga mereka kembali ke tanah air,” ujarnya, sebagaimana dikutip NU Online Jateng.


Ketua LBH Ansor Kendal Agus Sulistyono menegaskan bahwa upaya menggelar pelatihan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).


“Sinergi ini menjadi langkah penting agar prosedur migrasi aman, akses layanan publik, dan pendampingan kasus benar-benar bisa dirasakan oleh pekerja migran dan keluarganya,” jelas Agus.


Baca selengkapnya di sini

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang