Jombang

Gratis, RSNU Jombang Fasilitasi Pengurusan Akta Kelahiran dan KK bagi Pasien Melahirkan

NU Online  ·  Rabu, 31 Desember 2025 | 11:00 WIB

Gratis, RSNU Jombang Fasilitasi Pengurusan Akta Kelahiran dan KK bagi Pasien Melahirkan

Tampak RSNU Jombang dari depan. RS ini berada di Jl. Hasyim Asyari, Diwek. (Foto: dok NU Online Jombang)

NU Online Jombang,
Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Kabupaten Jombang terus berkomitmen meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan bagi pasien. Salah satu inovasinya ditujukan bagi pasien persalinan di rumah sakit yang berlokasi di Jl. Hasyim Asy’ari, Diwek ini.


Kini, para ibu yang melahirkan di RSNU Jombang mendapatkan kemudahan berupa fasilitasi pengurusan Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran anak secara gratis. Selain tidak dipungut biaya, proses administrasi kependudukan ini juga menjanjikan efisiensi waktu karena dibantu langsung oleh petugas rumah sakit.


Layanan terintegrasi ini hadir sebagai solusi konkret untuk meringankan beban kepala keluarga. Mengingat pengurusan Akta Kelahiran dan pembaruan data KK merupakan kewajiban administratif setelah kehadiran buah hati, pendampingan ini dinilai sangat membantu masyarakat.


Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RSNU Jombang, Sri Wulandari, menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil kolaborasi resmi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jombang yang telah berjalan sejak Agustus 2025.


"Seorang ibu yang lahiran di RSNU Jombang bisa sekalian mengurus akta dan KK, kita bantu. Kita sudah MoU dengan Dispendukcapil Jombang," katanya, Selasa (30/12/2025).


Meski demikian, untuk saat ini layanan tersebut baru tersedia bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Jombang. Meski terbatas secara wilayah, Sri mengungkapkan adanya peluang untuk memperluas jangkauan layanan bagi warga di luar Jombang pada masa mendatang.


Terkait prosedur, Sri Wulandari merinci beberapa persyaratan dasar yang wajib dipenuhi orang tua agar proses pengajuan dokumen kependudukan berjalan lancar.


"Yang pasti, bayinya sudah punya nama. Jadi memang orang tuanya harus menyiapkan namanya dulu karena kan nanti pembuatan KK sama akta otomatis sudah jadi namanya. Jadi harus punya nama," jelasnya.


Sesuai regulasi pemerintah melalui Dispendukcapil, penamaan bayi harus memenuhi ketentuan minimal dua kata, maksimal 60 karakter, serta tidak diperbolehkan menggunakan tanda baca.


"Hal ini sebagai komitmen RSNU untuk melayani masyarakat dengan membantu menyukseskan program Administrasi Kependudukan atau Adminduk," ucap perempuan berkaca mata ini.


Selengkapnya klik di sini.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang