3 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil dalam Revisi Undang-Undang Kehutanan
NU Online · Selasa, 9 Juni 2026 | 16:00 WIB
Koalisi Reset Kehutanan menuntut 3 poin dalam Revisi Undang-Undang Kehutanan di Gedung DPR RI. (Dok FWI)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Koalisi Reset Kehutanan secara tegas menuntut pemerintah dan DPR RI untuk merombak total Undang-Undang Kehutanan dan menggantinya dengan undang-undang yang baru. Koalisi menilai pendekatan revisi yang berjalan saat ini bersifat tambal sulam, tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna, cenderung tertutup, dan gagal menjawab akar krisis tata kelola hutan di Indonesia.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Anggi Prayoga menjabarkan tiga tuntutan utama dalam revisi UU Kehutanan tersebut. Pertama, menolak revisi parsial karena UU Kehutanan telah gagal secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Kedua, membentuk UU Kehutanan baru yang partisipatif, berfokus pada pemulihan ekosistem, serta mengatur kebijakan antideforestasi. Ketiga, menghentikan sementara proses revisi UU Kehutanan yang sedang berlangsung dan menerapkan prinsip keterbukaan serta partisipasi penuh yang bermakna dengan menjangkau masyarakat dan Masyarakat Adat di tingkat tapak.
“Tuntutan ini penting untuk memastikan lahirnya undang-undang kehutanan baru yang berkualitas, yang mampu menjawab tantangan krisis iklim serta pemenuhan hak masyarakat atas sumber agrarian,” ujar Anggi dalam keterangan yang diterima NU Online, Selasa (9/6/2026).
Sementara itu, Peneliti dan Pengampanye Hutan Forest Watch Indonesia (FWI) Tsabit Khairul Auni mengungkapkan bahwa terjadi deforestasi terbesar pada 2025, yakni mencapai 1,01 juta hektare.
“Revisi Undang-Undang Kehutanan yang sedang berlangsung tidak boleh sekadar menjadi tambal sulam, melainkan wajib menjadi koreksi fundamental atas arah pembangunan nasional,” katanya.
Menjelang COP31, menurut Tsabit, Indonesia perlu mengubah paradigma negara dari yang berorientasi pada ekonomi ekstraktif menjadi perlindungan ekologis yang utuh untuk menunjukkan bukti konkret komitmen negara di kancah global.
“Dengan menempatkan keselamatan lingkungan, hak masyarakat adat, pemulihan fungsi hutan sebagai simpanan karbon, dan keadilan antargenerasi sebagai fondasi utama tata kelola sumber daya alam kita,” tuturnya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Nisa Zonzoa mengatakan bahwa kebijakan kehutanan saat ini tidak berhasil mengatasi persoalan mendasar tata kelola hutan, seperti lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, serta kuatnya pengaruh kepentingan politik dan bisnis dalam pengambilan keputusan.
“Alih-alih menjadi instrumen perlindungan hutan dan kesejahteraan masyarakat, regulasi yang ada justru masih memberikan ruang bagi praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerusakan lingkungan, hilangnya hak-hak masyarakat adat dan lokal, serta berkurangnya potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan.” tegas Nisa.
Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, juga menyoroti tata kelola kehutanan. Menurutnya, persoalan utama di sektor kehutanan bukan sekadar tingginya angka kejahatan, tetapi kegagalan sistem hukum untuk menyentuh aktor intelektual dan memulihkan kerusakan hutan yang ditimbulkan.
Adam mengatakan bahwa arah kebijakan penegakan hukum kehutanan melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 masih berfokus pada penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, tetapi mengabaikan aspek yang paling fundamental, yaitu pemulihan fungsi ekosistem hutan yang telah rusak.
“Padahal, penegakan hukum kehutanan seharusnya tidak berbicara mengenai seberapa luas kawasan yang berhasil diambil alih, tetapi sejauh mana hutan yang rusak dapat dipulihkan. Revisi UU Kehutanan tidak dapat dilakukan secara parsial, termasuk dalam aspek penguatan penegakan hukum,” tegasnya.
“Indonesia membutuhkan UU Kehutanan baru yang mampu membangun rezim penegakan hukum yang utuh dan berorientasi pada pemulihan, melalui penguatan instrumen administrasi, perdata, dan pidana secara terintegrasi,” lanjut Adam.
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua