Nasional

Adukan ke MK Soal Upah Tak Layak, Pekerja PTN-BH Soroti Tak Diterapkannya UU Ketenagakerjaan

NU Online  ·  Rabu, 6 Mei 2026 | 14:00 WIB

Adukan ke MK Soal Upah Tak Layak, Pekerja PTN-BH Soroti Tak Diterapkannya UU Ketenagakerjaan

Ilustrasi Gedung MK. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia Irwansyah menyampaikan aduannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas kelalaian sebagian besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) belum menerapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, bentuk pengupahan masih sangat bergantung pada otonomi masing-masing kampus.


Hal itu disampaikannya dalam sidang permohonan perkara nomor 272/PUU-XXIII/2025 uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (5/6/2026).


“Perlu diketahui, karena adanya otonomi, maka selama ini walaupun kami telah tercatat secara resmi sebagai serikat pekerja di Disnaker tetapi Universitas Indonesia dan PTN-BH  belum pernah menggunakan UU Ketenagakerjaan," katanya di hadapan Majelis Hakim MK.


"Saya seorang pegawai Universitas Indonesia bukan PNS, sebetulnya saya berhak untuk diatur mengikuti UU ketenagakerjaan, tetapi hanya diatur pada peraturan tentang manajemen,” tambahnya.


Irwansyah menjelaskan bahwa Pasal 52 ayat 2 UU Guru dan Dosen yang mengatur gaji dosen pemerintah tidak otomatis menjamin kesejahteraan dosen tetap non-PNS di PTN-BH. Meski bekerja di instansi pemerintah, katanya, status mereka sebagai pegawai kampus membuat gaji sangat bergantung pada kebijakan masing-masing universitas.


Irwansyah juga menjelaskan bahwa Peraturan Rektor UI Nomor 033 Tahun 2018 tentang Manajemen SDM UI, khususnya Pasal 51, menunjukkan Pasal 52 ayat (2) belum memberi perlindungan setara bagi semua dosen di perguruan tinggi negeri. Ia menilai, pengaturan gaji tidak otomatis mengikuti peraturan perundang-undangan yang menjamin upah layak.


"UI memberikan kompensasi kepada pegawai UI dengan mempertimbangkan kompetensi, jenjang jabatan, dan kinerja," tulis Peraturan Rektor tersebut.


Senada, Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad) melalui Amalinda Savirani menyebut PTN-BH, termasuk UGM, juga mempekerjakan dosen PNS dan non-PNS. Menurutnya, gaji dosen non-PNS bergantung pada kebijakan kampus, sehingga Pasal 52 ayat (2) belum memberi perlindungan yang setara.


“Karena pemberian gaji tidak serta merta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin upah layak,” jelasnya.


Diketahui, selain PPUI dan Sejagat, turut hadir serikat pekerja kampus lainnya, seperti Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI).

 
Sebelumnya, Pemohon dalam keterangannya menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum atas imbalan yang adil bagi guru dan dosen. Akibatnya, para pendidik tidak memperoleh perlakuan yang setara dengan profesi lain dalam memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi diri dan keluarganya. 


"Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan secara empirik dibuktikan dengan maraknya pendidik yang memperoleh gaji, terutama gaji pokoknya, di bawah Upah Minimun Regional yang berlaku di lokasi Perguruan Tinggi berada, sebagaimana dihadapi para pemohon," tulis poin ke-60, dikutip NU Online pada Rabu (18/2/2026).


Pemohon juga merujuk pada pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengupahan. Dalam putusan tersebut, MK kembali menegaskan standar kelayakan yang wajib dipenuhi dalam sistem pengupahan nasional, yang mencakup kebutuhan riil fisik dan sosial pekerja.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang