Ahli dari MK: Ketentuan Peradilan Militer dalam UU TNI Harus Konsisten dengan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000
NU Online · Jumat, 29 Mei 2026 | 21:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Ahli dari Mahkamah Konstitusi (MK), Muhamad Haripin menjelaskan bahwa Ketentuan Peradilan Militer dalam UU TNI seharusnya merujuk dan konsisten dengan Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 Pasal 3 ayat (4a).
Menurutnya, aturan tersebut mutlak diterapkan dalam perkara mengadili Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga
Pengesahan RUU TNI Khianati Demokrasi
Hal itu disampaikannya dalam uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dalam perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 saat menjadi ahli dari MK bersama Jaleswari Pramodhawardani dan Joko Kusnanto Anggorodi Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta, pada Selasa (26/8/2026).
“Prajurit TNI tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum," kata Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membacakan TAP MPR tersebut.
Ia juga menyampaikan, berlarut-larutnya revisi UU Peradilan Militer menyebabkan mekanisme peradilan umum bagi personel aktif TNI sulit direalisasikan.
"Oleh karena itu, dalam pandangan saya, ketentuan peradilan militer dalam Undang-Undang TNI menimbulkan ketidakpastian hukum karena inkonsisten dengan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000," katanya.
Lebih lanjut, Haripin menjelaskan, reformasi sektor keamanan merupakan perspektif yang mengatur posisi, peran, dan proses pengalokasian tanggung jawab aktor keamanan nasional serta pertahanan negara, termasuk aparat penegak hukum dalam sistem politik demokratis.Â
Ia menyebutkan bahwa dalam diskursus politik internasional kontemporer, istilah keamanan memiliki makna yang luas, yakni keamanan dalam arti mendukung perwujudan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development serta keamanan manusia atau human security.
Baca Juga
Cerita di Balik Seragam TNI AL Gus Dur
"Dengan kata lain, keamanan dalam konteks perbincangan teoretis maupun kebijakan politik mutakhir, tidak lagi dapat dimaknai secara sempit sebagai keamanan konvensional yang semata berkaitan dengan keutuhan teritori nasional, kedaulatan negara, dan pengerahan kekuatan bersenjata," jelasnya.
Sementara itu, Ahli dari MK lainnya, Jaleswari Pramodhawardanimenilai bahwa reformasi TNI merupakan pekerjaan satu generasi yang tidak selesai hanya dengan satu peristiwa pada 1998.Â
Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) memandang, reformasi tersebut merupakan konstruksi yang terus dibangun secara bertahap dari waktu ke waktu.
"Setiap pasal dalam Undang-Undang TNI yang melemahkan profesionalisme prajurit, supremasi sipil, akuntabilitas legislatif, atau independensi peradilan adalah satu batu yang dicabut dari konstruksi itu," terangnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Tanda Shalat Kita Diterima
2
Khutbah Jumat: Haji dan Pesan Kesetaraan Manusia di Hadapan Allah
3
Khutbah Jumat: Menjadi Hamba Sejati melalui Rangkaian Ibadah Haji
4
Boleh Bagikan Daging Kurban untuk Non-Muslim dengan Syarat
5
Khutbah Jumat: Tobat Ekologis, Menjaga Bumi Sebagai Amanah Ilahi
6
NU Care-LAZISNU Gelar Pelatihan Literasi Keuangan dan AI bagi Perempuan Indonesia
Terkini
Lihat Semua