Nasional

Ahli MK Soroti Pelibatan TNI Aktif di Kesekretariatan Presiden, BNN, dan Kejaksaan

NU Online  ·  Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:00 WIB

Ahli MK Soroti Pelibatan TNI Aktif di Kesekretariatan Presiden, BNN, dan Kejaksaan

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Muhamad Haripin, menegaskan bahwa pelibatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif dalam urusan Kesekretariatan Presiden, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kejaksaan Agung perlu dipertanyakan dari sisi fungsi dan kewenangannya.


Terkait Kesekretariatan Presiden, Haripin menilai jabatan tersebut merupakan wilayah administratif sipil yang berada di luar fungsi dan tugas pokok TNI.


Hal itu disampaikannya dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025. Dalam sidang tersebut, Haripin hadir bersama Jaleswari Pramodhawardani dan Joko Kusnanto Anggorodi sebagai ahli di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa lalu.


“Pandangan saya adalah yang pertama, urusan Kesekretariatan Presiden termasuk dalam urusan administratif sipil dan berada di luar tugas pokok TNI,” kata Haripin, yang juga merupakan peneliti pada Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).


Ia menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana narkotika merupakan ranah aparat penegak hukum, sementara personel TNI bukan bagian dari sistem peradilan pidana. Menurutnya, argumentasi yang sama juga dapat digunakan untuk mempertanyakan pelibatan personel TNI aktif di Kejaksaan Agung.


“Sebagai bagian krusial dari peradilan sipil di Indonesia, regulasi yang berlaku saat ini telah menetapkan ruang lingkup serta wewenang Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum pada perkara pidana, perdata, maupun tata usaha negara,” jelasnya.


Selain itu, kata Haripin, regulasi juga telah mengatur pembentukan peradilan koneksitas untuk menangani perkara yang melibatkan personel TNI dan warga sipil. Karena itu, keberadaan personel aktif TNI dalam struktur Kejaksaan Agung dinilai tidak relevan.


Haripin berpandangan bahwa pelibatan personel TNI aktif di lembaga pemberantasan narkotika maupun Kejaksaan Agung berisiko menimbulkan intervensi militer dalam peradilan umum.


“Intervensi militer dalam peradilan umum, yang notabene TNI sama sekali tidak memiliki wewenang karena tugas pokoknya adalah menjaga serta membangun pertahanan negara,” ujarnya.


Sementara itu, ahli lainnya, Jaleswari Pramodhawardani, menjelaskan bahwa tentara merupakan satu-satunya profesi negara yang dilatih, diorganisasi, dan diberi kewenangan secara sah untuk membunuh atau dibunuh dalam konteks tugas negara.


“Itulah karakter dasarnya yang tidak dimiliki oleh profesi negara mana pun yang lain. Polisi tidak dilatih untuk itu, jaksa tidak, hakim tidak, aparatur sipil negara tidak. Hanya tentara,” kata Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB45) tersebut.


Ia menyebut karakter tersebut menjadi dasar pemikiran negara modern sebagaimana dikemukakan sosiolog Max Weber, yakni bahwa negara memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah. Karena itu, menurutnya, keberadaan tentara justru harus dibatasi secara ketat, bukan dilonggarkan.


“Perbedaan dasarnya harus selalu kita pegang. Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang dipersiapkan untuk melumpuhkan musuh,” jelasnya.


Jaleswari juga menekankan pentingnya membedakan fungsi TNI dan kepolisian. Menurutnya, polisi dipersiapkan untuk menegakkan hukum dan menggunakan kewenangan secara proporsional dalam menjaga ketertiban warga negara di dalam negeri.


“Mencampur keduanya adalah kesalahan kategoris yang dalam sejarah Indonesia, kita tahu harganya,” tegasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang