Nasional

AMAN Dorong RUU Masyarakat Adat sebagai Instrumen Pemulihan Budaya dan Ruang Hidup

NU Online  ·  Kamis, 2 April 2026 | 06:00 WIB

AMAN Dorong RUU Masyarakat Adat sebagai Instrumen Pemulihan Budaya dan Ruang Hidup

Ilustrasi: masyarakat adat Jalawastu di Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah sedang melaksanakan upacara adat Ngasa pada 25 Maret 2026 lalu. (Foto: dok Dinbudpar Brebes)

Jakarta, NU Online

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai instrumen pemulihan atas berbagai kerugian yang dialami komunitas adat.


Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).


Direktur Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) AMAN, Arifin Saleh, mengungkapkan bahwa pengalaman masyarakat adat di berbagai wilayah menunjukkan pola serupa, yakni kehilangan ruang hidup, akses wilayah, serta praktik budaya akibat ekspansi industri dan kebijakan negara yang tidak melibatkan komunitas adat.


Ia mencontohkan kondisi masyarakat adat Rakyat Penunggu yang bermukim di kawasan Sungai Ular di Serdang dan Sungai Wampu di Langkat. Menurutnya, sejarah dan identitas masyarakat adat diwariskan secara turun-temurun melalui relasi dengan wilayah adat.


“Sejarah, kisah, dan identitas kami terus melekat dan diwariskan oleh para tetua adat dan leluhur melalui cerita tentang wilayah adat kami,” ujar Arifin.


Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak menolak investasi. Namun, investasi yang masuk seharusnya mempertimbangkan dan menghormati cara hidup masyarakat adat.


“Seperti yang disampaikan sebelumnya, masyarakat adat tidak menolak investasi. Pada masa kolonial, investasi dibicarakan dan didiskusikan bersama, hingga lahir kerja sama seperti komoditas tembakau,” katanya.


Menurutnya, perubahan signifikan terjadi ketika pengelolaan wilayah adat beralih ke perusahaan negara tanpa melibatkan masyarakat adat.


“Setelah dinasionalisasi menjadi perusahaan milik negara seperti PTPN, ruang hidup dan akses kami terhadap wilayah adat tidak lagi dapat dijalankan,” ujarnya.


Akibatnya, masyarakat adat kehilangan ruang untuk menjalankan praktik hidup dan kebudayaannya. “Kami tidak bisa lagi menjalankan ritual, berladang, maupun menciptakan kebudayaan kami,” kata Arifin.


Ia juga menyoroti bahwa pembangunan yang masuk ke wilayah adat kerap tidak melibatkan masyarakat setempat.


“Pada masa kolonial, tanah wilayah adat dikontrak dan dibicarakan. Namun setelah menjadi perusahaan nasional, kami tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.


Karena itu, Arifin menilai RUU Masyarakat Adat harus menjadi solusi untuk memulihkan kondisi tersebut, bukan sekadar pengakuan administratif.


“Kami berharap undang-undang ini menjadi jawaban untuk memulihkan nasib kami, melalui mekanisme restitusi dan rehabilitasi,” ujarnya.


Ia menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat adat yang terdampak, termasuk mereka yang kehilangan identitas dan praktik budaya.


“Kami berharap melalui restitusi dan rehabilitasi, keadilan dapat ditegakkan, termasuk bagi mereka yang terdampak hingga kehilangan identitas dan mengalami kriminalisasi,” katanya.


Arifin berharap regulasi tersebut dapat menjamin masa depan masyarakat adat yang lebih adil.


“Undang-undang masyarakat adat harus mampu menjamin masa depan yang lebih berkeadilan, sejahtera, dan berkemajuan bagi bangsa Indonesia,” tutupnya.


Perlindungan Budaya dan Dimensi Spiritual

Sementara itu, perempuan adat Bali, Ni Nengah Budawati, menekankan bahwa masyarakat adat tidak dapat dipahami semata sebagai entitas administratif, melainkan sebagai kesatuan hidup antara manusia, alam, dan dimensi spiritual.


“Masyarakat adat tidak hanya identitas sosial atau administratif, tetapi kesatuan hidup antara manusia, alam, dan spiritualitas,” ujarnya.


Ia menjelaskan bahwa praktik desa adat di Bali berakar pada sistem nilai yang menyatukan aspek spiritual, sosial, dan lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.


Namun, ia menilai saat ini terjadi krisis akibat pembangunan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai tersebut.


“Terjadi keterputusan antara nilai spiritual yang dijunjung tinggi dengan praktik pembangunan yang berlangsung di Bali,” katanya.


Budawati juga menyoroti tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat akibat ekspansi pariwisata, alih fungsi lahan, serta dominasi kepemilikan oleh pihak luar.


“Tekanan tersebut tidak hanya menggerus wilayah adat, tetapi juga makna spiritual yang melekat pada ruang tersebut,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat harus mencakup perlindungan yang lebih luas, tidak hanya administratif, tetapi juga spiritual dan budaya.


“Negara harus mengakui bahwa praktik spiritual masyarakat adat melekat pada ruang hidupnya, seperti tanah, hutan, air, dan wilayah sakral,” katanya.


Selain itu, ia menekankan pentingnya perlindungan budaya sebagai sistem hidup serta pengakuan terhadap pengelolaan lingkungan berbasis nilai lokal.


“RUU Masyarakat Adat harus menjadi instrumen korektif, tidak hanya untuk mengakui, tetapi juga memulihkan hubungan antara manusia, alam, dan spiritualitas yang dijaga masyarakat adat,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang