Jakarta, NU Online
Sebagian umat Islam Indonesia saat ini tengah mempersiapkan mudik ke kampung halaman masing-masing. Beragam persiapan sudah dilakukan sejak jauh hari dan mendekati waktu keberangkatan.
Dalam menempuh perjalanan tersebut, umat Islam dibolehkan untuk melaksanakan shalat dengan menggabungkan dua shalat dalam satu waktu (jamak) dan diringkas (qashar). Hal ini didasarkan pada Al-Qur'an surat an-Nisa ayat 101, "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu."
"Artinya seseorang yang sedang dalam bepergian (musafir) dibolehkan mengqashar shalat," tulis Ustadz Ulil Hadrawi dalam artikelnya berjudul Tuntunan Mengqashar Shalat yang dikutip NU Online pada Rabu (26/3/2025).
Bepergian di sini tentu bukan sekadar keluar dari rumah, melainkan berlaku syarat dan ketentuan. Mengutip Matan Ghayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Syuja', Ustadz Ulil menjelaskan bahwa melaksanakan shalat dengan jamak qashar memiliki lima syarat.
- Kepergiannya bukan dalam rangka maksiat;
- Jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh (sekitar 90km);
- Shalat yang diringkas adalah yang berakaat empat;
- Niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul Ihram; dan
- Hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim (tidak musafir).
Mudik merupakan perjalanan silaturahim sehingga dapat tergolong memenuhi syarat pertama. Sementara jarak perjalanan ini bergantung pada masing-masing individu. Ustadz Ulil mencontohkan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya yang menempuh jarak lebih dari 90km.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa shalat yang boleh diqashar adalah Dhuhur, Ashar, dan Isya mengingat tiga shalat itulah yang berakaat empat. Dari empat rakaat, shalat saat diqasharĀ jumlah rakaatnya menjadi dua.
Ustadz Ulil menegaskan bahwa qashar adalah sebuah dispensasi yang diberikan Allah swt. Hal ini menjadi pilihan, boleh digunakan, boleh juga tetap melaksanakan shalat dengan jumlah rakaat sempurna, bahkan tidak dijamak.
"Tetapi lebih baik melakukannya ketika syarat lima telah terpenuhi," tulis Ustadz Ulil.
Adapun niat shalat qashar adalah sebagai berikut.
Dhuhur
Ų£ŁŲµŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ¶Ł Ų§ŁŲøŁŁŁŁŲ±Ł Ų±ŁŁŁŲ¹ŁŲŖŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ³ŁŲŖŁŁŁŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲµŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁĀ
Ushalli fardhad dhuhri rakāataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi taāla
Artinya, "Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah."
Ashar
Ų£ŁŲµŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ¶Ł Ų§ŁŲ¹ŁŲµŁŲ±Ł Ų±ŁŁŁŲ¹ŁŲŖŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ³ŁŲŖŁŁŁŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲµŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁĀ
Ushalli fardhal 'ashri rakāataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi taāla
Artinya, "Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah."
Isya
Ų£ŁŲµŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ¶Ł Ų§ŁŁŲ¹ŁŲ“ŁŲ§Ų”Ł Ų±ŁŁŁŲ¹ŁŲŖŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ³ŁŲŖŁŁŁŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲØŁŁŁŲ©Ł ŁŁŲµŁŲ±ŁŲ§ ŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁĀ
Ushalli fardhal isya'i rakāataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi taāla
Artinya, "Aku niat shalat Isya dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah."
Terpopuler
1
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
2
Pertemuan Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah di Lirboyo Putuskan Muktamar Ke-35 NU Bakal Digelar Secepatnya
3
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
4
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
5
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
6
Khutbah Jumat: Rajab, Shalat, dan Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua