Biaya Politik dan Besarnya Kewenangan Dinilai Picu Maraknya Korupsi Kepala Daerah
NU Online · Kamis, 30 Juli 2026 | 06:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada penindakan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, tetapi juga membenahi persoalan mendasar yang dinilai menjadi pemicunya. Menurutnya, tingginya biaya politik, besarnya kewenangan kepala daerah, hingga persoalan kesejahteraan perlu menjadi perhatian agar praktik korupsi tidak terus berulang.
Baca Juga
Empat Kasus Korupsi di Zaman Rasulullah
Pernyataan itu disampaikan Dede menyusul kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kali ini terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Ia menilai maraknya kepala daerah yang terjerat perkara korupsi menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem yang ada.
"Mungkin ke depan kita harus pikirkan kajian-kajian mana. Kalau tidak, nanti tidak ada orang yang mau maju pilkada karena berbiaya besar dan risikonya juga besar," kata Dede kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Dede mengatakan ongkos politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah masih sangat tinggi. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin diperparah dengan praktik politik uang yang masih marak terjadi.
Baca Juga
Jihad NU Melawan Korupsi
Situasi itu, lanjutnya, berpotensi mendorong sebagian kepala daerah berupaya mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan selama proses politik. Apalagi, kepala daerah memiliki kewenangan yang besar dalam mengambil berbagai keputusan strategis di daerah.
Ia menilai kewenangan yang tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang hingga berujung pada tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Dede mendorong perbaikan sistem rekrutmen kepala daerah, termasuk menekan tingginya biaya pelaksanaan pilkada agar kompetisi politik lebih bertumpu pada kualitas gagasan daripada kekuatan modal.
"Seseorang yang hendak mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah, tidak boleh adu pembiayaan, tetapi harus benar-benar adu gagasan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pemerintah serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dugaan penerimaan yang diterima Bupati Pemalang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli jabatan.
"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan," katanya.
Terpopuler
1
PBNU Siapkan Peluncuran Sa'adatuna, Ekosistem Digital Penghubung Warga NU hingga Akar Rumput
2
Innalillahi, Putra Bungsu KH Wahab Chasbullah Wafat
3
Meski Diancam AS, Anwar Ibrahim Tetap Larang Warga Israel Masuk Malaysia
4
Khutbah Jumat: 4 Hal yang Menghalangi Terkabulnya Doa Seorang Muslim
5
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah Mengendalikan Amarah
6
PCINU Hongkong dan Taiwan Desak Muktamar Ke-35 NU Bahas Regulasi Kelembagaan Cabang Istimewa
Terkini
Lihat Semua