Nasional

Korupsi Tujuh Kepala Daerah Periode 2025-2030, KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan hingga Desa

NU Online  ·  Rabu, 21 Januari 2026 | 10:30 WIB

Korupsi Tujuh Kepala Daerah Periode 2025-2030, KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan hingga Desa

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa belum genap dua tahun, tujuh kepala daerah hasil pemilihan periode 2025-2030 sudah tertangkap oleh KPK. Terbaru adalah Bupati Pati Sudewo dan Wali Kota Madiun Maidi.


Asep mengungkapkan, pada umumnya, praktik korupsi jual beli jabatan terjadi pada tataran pengisian jabatan di tingkat kabupaten, seperti kepala dinas dan lainnya. Kini, lanjutnya, juga terjadi sampai ke tingkat desa dari kepala desa sampai perangkat lainnya.


"Kalau dilihat dari modus operandinya tidak jauh-jauh beda. Artinya, tadi itu yang suap jabatan seperti itu jadi ketika ada pengisian kekosongan jabatan diminta uang. Tapi ini kan miris gitu," katanya saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.


Asep menegaskan bahwa meskipun pelaku dan peristiwanya berbeda, modus tindak pidana korupsi yang terjadi pada dasarnya sama. Ia menjelaskan bahwa dalam setiap kontestasi politik selalu terdapat pasangan calon yang pada awalnya memiliki niat baik dalam kampanye.


"Tapi kemudian karena ada godaan-godaan yaitu tidak kuat menahan godaan lalu dicarikanlah celahnya," katanya.


Ia menambahkan bahwa untuk mencegah terulangnya praktik serupa, KPK akan terus melakukan upaya penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
"Artinya, ini kan seperti Madiun dua kali kan, ada beberapa juga yang dua kali sampai tiga kali. Artinya, kalau masih terus melakukan tindak pidana korupsi, kami dan juga aparat penegak hukum lainnya tidak akan segan-segan kembali untuk melakukan penanganan terhadap para oknum yang melakukan tindak piadana korupsi ini," jelasnya.


Selain penindakan, Asep menyampaikan bahwa KPK juga akan memperkuat langkah pencegahan melalui perbaikan sistem oleh Kedeputian Pencegahan.


Upaya tersebut, lanjutnya, dinilai penting mengingat keterbatasan jangkauan KPK yang hanya berkedudukan di Jakarta untuk mengawasi seluruh wilayah Indonesia.


Ia berharap partisipasi masyarakat sebagai kontrol sosial yang mengawasi kepala daerahnya dalam setiap langkah penyelenggaraan pemerintahan.


"Kami sangat berharap dan berterima kasih kepada masyarakat sebagai sosial kontrol yang mengawasi setiap langkah dari pemerintahannya," terangnya.


Berikut tujuh kepala daerah yang ditangkap KPK sebelum genap dua tahun menjabat:


Pertama, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam perkara ini, KPK menyita uang sebesar Rp550 juta. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan gelar perkara setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT).


Kedua, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin (19/1/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. KPK menyita uang sekitar Rp2,6 miliar yang diduga terkait praktik tersebut.


Ketiga, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas C. KPK menilai Abdul Azis berperan sentral dalam pengaturan proyek, termasuk upaya mengatur pemenang tender melalui komunikasi dengan Kementerian Kesehatan.


Keempat, Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap bawahannya setelah terjaring OTT pada Senin (3/11/2025). KPK menyebut Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp4,05 miliar dalam periode Juni hingga November 2025.


Kelima, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diduga menerima aliran dana haram senilai Rp2,6 miliar dari suap jual beli jabatan, fee proyek RSUD, serta gratifikasi lainnya. Sugiri ditangkap dalam OTT KPK pada Jumat (7/11/2025), dengan barang bukti uang tunai Rp500 juta.


Keenam, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap ijon proyek dengan nilai mencapai Rp14,2 miliar. Ade ditangkap bersama ayahnya pada Kamis (18/12/2025), dan diduga secara rutin meminta uang muka proyek kepada pihak swasta.


Ketujuh, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun 2025. KPK menduga Ardito menerima dana sekitar Rp5,75 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang kampanye.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang