Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Bisa berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk melaksanakan ibadah haji merupakan impaian setiap Muslim. Walaupun haji merupakan ibadah wajib bagi yang diperuntukkan bagi mereka yang mampu, berbagai upaya tetap dilakukan umat Islam agar bisa menunaikan rukun Islam yang kelima.
Para ulama sepakat bahwa kategori mampu ini di antaranya adalah
- Mampu dalam biaya perjalanan termasuk memungkinkan tersedianya sarana untuk menuju ke Baitullah
- Ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan
- Keamanan dalam perjalanan
- Bagi perempuan, ada tambahan berupa aman dari fitnah sehingga kemudian dewasa ini ditetapkan jika ditemani oleh kerabat atau mahramnya atau suami.
Namun, saat ini banyak cara dilakukan untuk mampu berhaji seperti menjual aset, menabung, dan cara-cara lainnya yang memberi peluang untuk menyempurnakan keislaman. Di antara cara yang digunakan adalah dengan meminjam uang untuk membeli kursi porsi haji, yang pinjaman tersebut dilunasi dengan cara kredit atau diangsur.
Baca Juga
Kisah Ulama Berhaji Tanpa ke Tanah Suci
Bagaimana hukumnya berangkat haji menggunakan cara kredit seperti ini? Apakah yang bersangkutan sudah masuk kategori mampu dalam berhaji.
Dalam artikel NU Online: Hukum Haji dengan Uang Hasil Kredit yang Pelunasannya Diangsur, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
Terkait dengan ibadah haji dengan meminjam uang pihak lain dalam jumlah tertentu untuk kepentingan BPIH yang pelunasannya diangsur atau melalui potongan gaji misalnya, ia menyebutnya sebagai sebuah ikhtiar.
"Boleh melakukan ikhtiar-ikhtiar dalam mengupayakan biaya penyelenggaraan ibadah haji dengan cara meminjam uang kepada pihak lain, menabung, arisan haji, atau dengan cara lainnya yang dibenarkan dalam syariat," jelasnya.
"Sedangkan ibadah hajinya tetap sah," imbuh Ustadz Alhafiz dalam artikel tersebut.
Sementara dalam video Youtube NU Online: Bolehkah Haji Menggunakan Dana Talangan (Kredit) dari Bank?, KH Muhammad Fatih menyatakan bahwa selama syarat dan rukun haji dilakukan dengan sempurna, maka sah ibadah hajinya. Walaupun menggunakan uang kredit.
Baca Juga
Ini Larangan-larangan dalam Ibadah Haji
Kemudian agar dana pinjaman tersebut terhindar dari ribawi, Kiai Fatih menyarankan untuk memperbaiki akad pinjaman yang sesuai dengan syariat. Hal ini bisa ditempuh dengan meminjam ke bank-bank syariah yang pengelolaan dan akadnya sudah didasarkan pada syariat Islam.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua