Nasional

Buku Fiqih Lingkungan Hidup Prof KH Ali Yafie Kian Relevan Hadapi Krisis Ekologi

NU Online  ·  Senin, 14 September 2026 | 15:00 WIB

Buku Fiqih Lingkungan Hidup Prof KH Ali Yafie Kian Relevan Hadapi Krisis Ekologi

Diskusi Buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup karya Prof. KH Ali Yafie yang digelar dalam rangka mengenang Satu Abad Prof. KH Ali Yafie (1926–2026), Ahad (13/9/2026). (Foto: dok istimewa)

Jakarta, NU Online

Di tengah meningkatnya ancaman krisis ekologi yang ditandai perubahan iklim, pencemaran lingkungan, kerusakan hutan, hingga berkurangnya keanekaragaman hayati, pemikiran Prof. KH Ali Yafie tentang fiqih lingkungan hidup kembali mendapat perhatian. Gagasan yang dirintis ulama kharismatik Nahdlatul Ulama tersebut dinilai tidak hanya relevan sebagai kajian akademik, tetapi juga menawarkan landasan etik dan hukum Islam dalam merespons persoalan lingkungan yang semakin kompleks.


Pemikiran tersebut mengemuka dalam diskusi buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup karya Prof. KH Ali Yafie yang digelar dalam rangka mengenang Satu Abad Prof. KH Ali Yafie (1926–2026), Ahad (13/9/2026).


Dalam forum tersebut, Rektor Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, Marzuki Wahid, mengulas perjalanan lahirnya buku sekaligus menjelaskan kontribusi besar KH Ali Yafie dalam memperluas cakrawala fiqih agar mampu menjawab tantangan zaman.


Menurut Marzuki, buku Merintis Fiqh Lingkungan Hidup yang diterbitkan pada 2006 merupakan respons terhadap kegagalan paradigma pembangunan yang mengedepankan pertumbuhan ekonomi tanpa batas. Cara pandang tersebut melahirkan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan yang berdampak pada pemanasan global, pencemaran air, udara, dan tanah, penggundulan hutan, hingga rusaknya keseimbangan ekosistem.


Kondisi tersebut, kata dia, masih terus berlangsung hingga sekarang sehingga pemikiran KH Ali Yafie semakin aktual.


“Buku ini lahir sebagai respons terhadap kegagalan paradigma pertumbuhan yang tanpa batas. Karena itu, fiqih harus mampu merespons realitas kerusakan lingkungan yang terjadi,” ujar Marzuki saat memaparkan latar belakang lahirnya buku tersebut.


Ia menjelaskan, kelebihan buku karya KH Ali Yafie tidak hanya terletak pada kekayaan dalil Al-Qur'an dan hadis, tetapi juga pada analisis sosial, ekonomi, dan lingkungan yang menjadi pijakan dalam merumuskan hukum Islam.


Berbeda dengan pendekatan fiqih yang hanya berangkat dari teks, KH Ali Yafie terlebih dahulu membaca realitas kerusakan lingkungan, kemudian mempertemukannya dengan khazanah fiqih, ushul fiqih, serta nilai-nilai kemaslahatan.


Melalui metode tersebut, KH Ali Yafie merumuskan fiqih lingkungan sebagai paradigma penataan kehidupan. Fiqih tidak lagi dipahami sebatas kumpulan hukum mengenai ibadah dan muamalah, tetapi juga menjadi perangkat etis untuk menjaga keberlangsungan kehidupan manusia dan seluruh makhluk ciptaan Allah.


Enam Prinsip Fiqih Lingkungan

Marzuki mengungkapkan bahwa KH Ali Yafie membangun kerangka pemikirannya melalui enam prinsip utama.


Pertama, hifẓ al-nafs, yakni perlindungan terhadap jiwa dan kehidupan. Kedua, memandang dunia sebagai titian menuju kehidupan akhirat sehingga manusia tidak boleh memperlakukan alam secara semena-mena.


Ketiga, konsep ḥadd al-kifāyah, yaitu produksi dan konsumsi harus dibatasi pada standar kebutuhan yang layak. Keempat, prinsip mīzān atau keseimbangan yang menegaskan bahwa alam diciptakan Allah dalam keadaan seimbang dan wajib dijaga.


Kelima, iḥtirām al-kawn, yakni penghormatan terhadap seluruh makhluk sebagai ciptaan Allah. Keenam, konsep khalīfah, yaitu amanah manusia sebagai pengelola bumi.


Menurutnya, konsep ḥadd al-kifāyah menjadi kritik terhadap budaya konsumsi yang berlebihan. KH Ali Yafie menegaskan bahwa produksi dan konsumsi tidak boleh melampaui batas kebutuhan manusia. Sikap berlebih-lebihan justru menjadi salah satu penyebab lahirnya krisis ekologis yang dirasakan dunia saat ini.


“Produksi dan konsumsi harus sesuai dengan standar kebutuhan layak manusia. Melampaui batas kebutuhan layak itulah yang menjadi salah satu penyebab kerusakan ekologis,” jelasnya.


Selain itu, Marzuki menyoroti pentingnya konsep mīzān yang menjadi salah satu fondasi pemikiran KH Ali Yafie. Ia mengutip Surat Ar-Rahman ayat 7–9 yang menjelaskan bahwa Allah menciptakan alam dalam keadaan seimbang dan manusia diperintahkan untuk tidak merusak keseimbangan tersebut.


Dalam pandangan KH Ali Yafie, keseimbangan alam merupakan amanah keagamaan yang harus dijaga setiap manusia.


Lebih jauh, KH Ali Yafie juga menegaskan bahwa seluruh makhluk memiliki kedudukan yang harus dihormati. Alam tidak boleh dipandang semata-mata sebagai objek eksploitasi ekonomi, melainkan sebagai bagian dari ciptaan Allah yang memiliki hak untuk tetap lestari.


Karena itu, tindakan yang merusak keberadaan tumbuhan, hewan, air, tanah, maupun udara bertentangan dengan prinsip dasar kemaslahatan dalam Islam.


Lingkungan dalam Tujuan Syariat

Salah satu gagasan yang dinilai paling visioner ialah usulan KH Ali Yafie untuk menempatkan hifẓ al-bī'ah atau perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tujuan primer syariat (maqāṣid al-syarī‘ah).


Selama ini, tujuan pokok syariat dikenal mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. KH Ali Yafie mengusulkan agar perlindungan lingkungan menjadi komponen yang menopang seluruh tujuan tersebut, sebab kerusakan lingkungan akan berdampak pada rusaknya berbagai sendi kehidupan manusia.


Dalam praktiknya, gagasan tersebut juga melahirkan konsekuensi hukum. KH Ali Yafie berpandangan bahwa pelestarian lingkungan merupakan farḍ kifāyah, yakni kewajiban kolektif yang harus dilaksanakan bersama.


Selama kerusakan lingkungan belum tertangani, kewajiban tersebut tetap melekat kepada masyarakat. Namun, pemerintah diposisikan sebagai pihak yang memikul tanggung jawab terbesar untuk mengatur, mengawasi, mencegah, serta menindak pelaku perusakan lingkungan.


“Semua orang bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan hidup dan harus dilibatkan dalam penanganan kerusakan lingkungan hidup. Pihak yang paling bertanggung jawab dan menjadi pelopor atas kewajiban ini adalah pemerintah,” tegas Marzuki mengutip pandangan KH Ali Yafie.


Relevan dengan Krisis Ekologi

Bagi Marzuki, warisan terbesar KH Ali Yafie bukan hanya terletak pada lahirnya konsep fiqih lingkungan, tetapi juga keberaniannya memperluas horizon fiqih agar mampu menjawab persoalan-persoalan baru yang dihadapi umat manusia.


Dua puluh tahun setelah buku tersebut diterbitkan, kerangka berpikir yang dibangun KH Ali Yafie justru semakin menemukan relevansinya di tengah isu keadilan iklim, transisi energi, perlindungan masyarakat adat, hingga hak generasi mendatang.


Karena itu, tugas generasi sekarang bukan sekadar mengenang pemikiran beliau, melainkan melanjutkan dan mengembangkannya sesuai dengan tantangan zaman.


Ia menambahkan bahwa fiqih pada hakikatnya bertujuan menjaga kehidupan secara menyeluruh. Oleh sebab itu, perlindungan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai isu tambahan dalam Islam.


Sebaliknya, kelestarian lingkungan menjadi fondasi bagi terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.


“Perlindungan lingkungan bukan isu tambahan. Ia menentukan apakah jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama masih dapat dipelihara,” pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang