Nasional

Cacat Yuridis, PBNU Tolak Monopoli Fatwa MUI pada UU Jaminan Produk Halal

Kamis, 5 Desember 2019 | 08:00 WIB

Cacat Yuridis, PBNU Tolak Monopoli Fatwa MUI pada UU Jaminan Produk Halal

PBNU menilai UU Tentang Jaminan Produk Halal karena cacat yuridis dengan memberikan wewenang monopoli fatwa produk halal.

Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan rekomendasi kepada pembuat undang-undang untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Bagi PBNU, regulasi terkait jaminan produk halal bertentangan dengan prinsip keadilan legislasi di Indonesia.

PBNU melayangkan surat rekomendasinya kepada Ketua DPR RI yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua Komisi VIII DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, dan arsip.

PBNU menyoroti UU Tentang JPH dari segi yuridis. Menurut PBNU, berdasarkan teori distribusi kewenangan Undang-undang Tentang JPH ini bermasalah. Pada prinsipnya negara dapat mendistribusikan kewenangannya sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun konstitusi memberikan batasan yaitu untuk hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Oleh karenanya distribusi kewenangan dalam konteks JPH tidak dapat dilakukan hanya oleh negara. Selain itu, norma dalam Undang-undang JPH ini memberikan monopoli terhadap Komisi Fatwa MUI untuk menerbitkan fatwa. Padahal dalam sistem hukum yang berlaku berdasarkan UUD 1945, kewenangan untuk menerbitkan fatwa hanya berada di cabang kekuasan yudikatif; yaitu Mahkamah Agung RI.

Monopoli kewenangan ini tampak dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan yang belakangan Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal yang ditandatangani Menag RI pada 12 November 2019.

“Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal yang menunjuk LPPOM MUI sebagai pemeriksa dan penguji kehalalan produk menunjukkan kegagalan Kemenag dalam hal ini BPJPH,” kata Sekretaris LBM PBNU KH Sarmidi Husna, Jakarta, Rabu (4/12).

Dari prinsip yuridis ini, PBNU menilai UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal ini perlu ditinjau ulang secara menyeluruh karena bertentangan dengan kaidah hukum.

“Cacat yuridis juga tampak pada monopoli sidang fatwa halal oleh MUI sebagaimana juga tertuang pada (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 Tentang Layanan Sertifikasi Halal,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.

Rekomendasi revisi total atas UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH didasarkan pada serangkaian kajian terbatas, seminar secara ekstensif, dan munazharah, bahtsul masail dalam Rapat Pleno PBNU pada tanggal 20-22 September 2019 di PP Al-Muhajirin Purwakarta terkait “UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal”.

Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan