Nasional

Cerita Mahfud MD dan Mantan Bupati Pelopor Perda Syariah

Senin, 19 November 2018 | 19:00 WIB

Cerita Mahfud MD dan Mantan Bupati Pelopor Perda Syariah

Foto: Ardi Widi Yansah/GATRA

Jakarta, NU Online
Belakangan ini ramai dengan isu peraturan daerah (perda) berbasis agama. Isu ini mulai mengemuka setelah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukumnya Eggi Sudjana melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie yang menolak Perda Syariah. 

Sebagaimana yang beredar di media, Grace menyebut ada pihak yang menyalahartikan pidatonya soal Perda Syariah sehingga timbul citra kalau partainya antiagama. Menurut Grace, maksud dari pidatonya yang menyinggung soal perda berbasis agama –seperti Perda Syariah, Perda Injil, dan lainnya- adalah kesetaraan semua agama di depan peraturan pemerintah dan hukum. 

Di tengah polemik Perda Syariah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menceritakan pengalamannya berinteraksi dengan seorang mantan bupati pelopor Perda Syariah. 

“Saya pernah semobil dengan seorang mantan bupati yang mempelopori Perda Syari'ah,” tulis Mahfud MD di akun Instagramnya, Senin (19/11).

Mahfud tidak menyebutkan siapa nama bupati tersebut. Namun yang pasti, bupati tersebut adalah orang yang sangat baik. Ketika masih menjabat, bupati tersebut mengharuskan pejabat eselon dua harus sudah menunaikan ibadah haji dan membayar zakat mal.

“Orangnya sangat baik. Dia bercerita, di masanya yang mau jadi pejabat eselon II harus sudah naik haji dan sudah membayar zakat mal,” cerita Mahfud.

Mahfud menyebut, kebijakan yang diterapkan bupati tersebut baik. Namun demikian, secara ideologis kenegaraan seharusnya tidak boleh ada perda seperti itu.

“Saya bilang niat bapak baik, tapi secara ideologis-kenegaraan tidak boleh ada aturan seperti itu,” tegas Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut kalau perda seharusnya tidak memuat peraturan agama yang sangat pribadi seperti shalat, zakat, dan lainnya. Mengapa? Saat ini adalah era orang bebas beribadah. Mereka tidak perlu diatur dalam menjalankan sembahyang.

“Misalnya orang harus rajin salat, tidak usah diperdakan. Orang harus berpuasa, harus sopan, kan tidak usah diatur itu," kata Mahfud MD, dilansir laman Tempo, Ahad (18/11). (Muchlishon)