Child Grooming Belum Diatur Tegas di KUHP, DPR Dorong Penguatan di RUU Perlindungan Saksi dan Korban
NU Online · Senin, 19 Januari 2026 | 19:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai pengaturan tindak pidana kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum secara tegas dan eksplisit mengatur praktik child grooming.
Meski KUHP telah memuat ketentuan mengenai kesusilaan, Rieke menilai substansi perlindungan anak dari kejahatan tersebut masih memerlukan penguatan dalam regulasi lain.
Rieke menjelaskan, KUHP memang mengatur tindak pidana kesusilaan melalui Pasal 290 dan Pasal 293. Namun, ketentuan tersebut belum secara spesifik menyebut dan mengatur child grooming, khususnya dalam konteks revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang tengah dibahas.
"Kalau saya tidak salah di Kementerian Hukum akan dilakukan FGD tentang revisi atas undang-undang perlindungan sanksi korban, sehingga persoalan child grooming dikuatkan dengan materi KUHP baru," ujar Rieke di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026) dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen.
"Untuk RUU perlindungan saksi dan korban diharmonisasi, tapi juga dapat dimasukkan substansi child grooming secara eksplisit ke dalam muatan yang ada di RUU perlindungan saksi dan korban," lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy mengatakan, pihaknya akan memfinalkan draft RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Siang ini akan kami finalkan dan akan dibahas di komisi XIII, karena kami Kementerian Hukum diberi batas waktu oleh Menteri Sekretaris Negara sampai dengan tanggal 23 Januari. Tapi, hari ini kita akan finalkan dan besok akan diserahkan. Dan Kamis kita berharap sudah diserahkan ke DPR untuk bisa dibahas," tutur Eddy.
Ia menyebut di dalam KUHAP, terdapat delapan pasal yang berkaitan langsung, sehingga ia berharap RUU ini dapat disahkan oleh DPR nantinya pada masa sidang ini.
"Kami harapkan pada masa sidang saat ini bisa disahkan, karena kami melakukan inventarisir bahwa hanya ada lima pending issue terkait dengan perlindungan sanksi dan korban ini dan itu bukan isu-isu yang berat yang bisa kita selesaikan bersama," paparnya
Terpopuler
1
Sambangi PBNU, 23 PWNU Sampaikan Harapan Soal Muktamar ke-35 NU
2
Innalillahi, Pengurus Muslimat NU Kemayoran Wafat dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi
3
Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara, KRL Hanya Beroperasi hingga Stasiun Bekasi
4
KA Jarak Jauh Tabrak KRL di Bekasi Timur, Gerbong Perempuan Ringsek
5
Sempat Hilang, Karyawan Kompas TV Aini Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
6
3 Orang Tewas dalam Tabrakan Kereta di Bekasi, KAI Minta Maaf Fokus Evakuasi
Terkini
Lihat Semua