Nasional

Cuci Darah Hanya di RS Tipe A dan B, Arsinu Desak Pemerintah Kaji Ulang PMK 30/2019

Ahad, 20 Oktober 2019 | 22:00 WIB

Cuci Darah Hanya di RS Tipe A dan B, Arsinu Desak Pemerintah Kaji Ulang PMK 30/2019

Ketua Arsinu, Zulfikar As'ad (paling kiri) pada sebuah acara di Gedung PBNU Jakarta (Foto: NU Online/Kendi Setiawan

Jakarta, NU Online
Lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) atau Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No 30/2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang dikeluarkan bulan September 2019 telah menimbulkan keresahan dunia perumahsakitan, khususnya RS-RS yang bernaung dalam Asosiasi RS Nahdlatul Ulama (Arsinu).
 
Permenkes tersebut antara lain menyebutkan bahwa proses cuci darah hanya boleh dilakukan di rumah sakit tipe A dan B. 
 
Ketua Umum Arsinu Zulfikar As'ad (Gus Ufik) menuturkan, PMK 30 ini sangat perlu ditelaah dan dikaji bersama masyarakat, khususnya masyarakat pegiat rumah sakit swasta.
 
"Karena swasta lah yang sangat dirugikan dengan pemberlakuan PMK tersebut. Arsinu sebagai asosiasi perumahsakitan NU mendapatkan banyak masukan dari hampir semua anggota yang betul-betul merasakan dampak saat diberlakukan dan kedepannya, apalagi yang berlokasi di daerah perifer yang dokter umum saja masih menjadi masalah," kata Gus Ufik dalam rilis yang diterima NU Online.
 
Gus Ufik yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Jombang menyampaikan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan seharusnya melihat dari sisi peran swasta secara komprehensif, bukan hanya swasta pemilik modal. Sehingga, rumah sakit swasta dapat berkembang lebih baik sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat.
 
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah mengoptimalkan kembali Puskesmas sebagai faskes yang lebih mengedepankan upaya promotif dan preventif, bukan malah lebih mengarah ke kuratif, dengan mengabaikan fungsi yang semestinya.
 
Senada, Sekretaris Arsinu, Fery Rahman, menyampaikan semangat rujukan berjenjang dan pemerataan, harusnya dibarengi dengan Kualitas Pelayanan 'Good Quality' bagi masyarakat.
 
"Contoh nyata di PMK 30/2019 ini yang mengatur tempat pelayanan cuci darah (Hemodialisis) yang hanya menempatkan pada RS-RS type B dan A. Tentu ini akan mempersulit akses masyarakat yang memerlukan Dialisis," ungkap Dokter Fery.
 
Selama ini, kata dia, masyarakat bisa cuci darah di RS type C maupun Klinik Utama, padahal berdasarkan laporan pasien cuci darah di Indonesia saat ini mencapai 100.000 lebih. Sedangkan Konsensus Dunia menyebutkan pelayananannya harus mendekatkan ke rumah (homecare).
 
"Lah ini PMK 30/2019 membatasi pelayanan yang akan berakibat pada kegaduhan di kemudian hari. Dan masih banyak lagi hal-hal yang masih kontroversi dari PMK 30/2019 ini," ungkapnya.
 
Permenkes 30/2019 juga menyebutkan adanya pembatasan dokter spesialis berpraktik di RS type C dan D. Karena itu, Arsinu  sangat merekomendasikan adanya revisi PMK 30/2019 untuk kepentingan bersama masyarakat dan rumah sakit.
 
Editor: Kendi Setiawan