Nasional

Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer Jadi ASN, DPR: Kita Sudah Darurat Guru

NU Online  ·  Selasa, 12 Mei 2026 | 16:30 WIB

Desak Pemerintah Angkat Guru Honorer Jadi ASN, DPR: Kita Sudah Darurat Guru

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal diwawancarai media, Selasa (12/5/2026) (Foto: NU Online/M Fathur) 

Jakarta, NU Online 
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian status hukum bagi para tenaga pendidik di Indonesia, khususnya guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

 

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa kondisi pendidikan di Indonesia saat ini sudah memasuki tahap "darurat guru".Dia menyoroti banyaknya persoalan yang dihadapi guru honorer, mulai dari keterlambatan sertifikasi hingga tidak terdatanya mereka sebagai penerima insentif.


​"DPR sudah sampaikan ke pemerintah beberapa kali, jangan sampai hak-hak mereka itu tidak diafirmasi," ujar Cucun kepada media di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (12/6/2026).


​Solusi Status ASN dan Beban Fiskal
Cucun mendorong agar pemerintah secara bertahap mengangkat para guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, skema P3K saat ini masih menyisakan masalah, terutama bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran untuk menggaji guru.


​"DPR menginginkan ya kalau pemerintah kuat, secara bertahap angkatlah menjadi ASN sehingga statusnya ada kejelasan," tambahnya.


Ia juga menekankan bahwa dengan status ASN, para guru harus siap ditempatkan di wilayah mana pun sebagai abdi negara.
 

Krisis Kepala Sekolah
Pada tahun ajaran 2025/2026, tercatat sebanyak 3,47 juta guru tersebar di seluruh penjuru Indonesia, dengan Provinsi Jawa Barat memegang posisi sebagai wilayah dengan jumlah tenaga pendidik terbanyak.


Meskipun secara kuantitas jumlah tersebut dinilai mencukupi secara rasio nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyoroti masalah pelik terkait ketimpangan distribusi tenaga pengajar.


Dirjen GTKPG, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa persoalan utama bukan pada jumlah total, melainkan pada penempatan yang tidak merata. Hal ini menyebabkan adanya penumpukan pengajar mata pelajaran tertentu di satu sekolah, sementara sekolah di daerah lain justru mengalami kekosongan.


Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Indonesia masih memerlukan tambahan sekitar 374.000 guru di sekolah-sekolah negeri. Ironisnya, di tengah kekurangan tersebut, terdapat surplus sebanyak 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN untuk bidang-bidang studi tertentu dikutip NU Online, Selasa (12/5/2026).
 


Fenomena "darurat guru" ini, menurut Cucun, sangat terasa di wilayah terluar bahkan di Pulau Jawa. Ia mencontohkan sulitnya mencari sosok kepala sekolah karena posisi tersebut wajib diisi oleh ASN, sementara banyak ASN yang sudah memasuki masa pensiun.


​"Banyak kepala sekolah yang kadang-kadang dirangkap dua sampai tiga sekolah dasar (SD) oleh satu orang ASN. Karena mencari ASN sekarang sudah susah," ungkapnya.


Terkait mekanisme pengangkatan, Cucun menjelaskan bahwa proses seleksi tetap diperlukan dengan mempertimbangkan pemutakhiran data sertifikasi dan masa bakti guru tersebut. Ia meminta  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengelola basis data (database) guru dengan akurat agar beban fiskal negara dapat dihitung dengan tepat dalam pembahasan APBN.


Sebelumnya, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyayangkan keputusan tersebut. Baginya, jutaan guru non-ASN selama ini telah berjasa dalam sistem pendidikan Indonesia. 


“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” katanya.   


Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan kesejahteraan guru non-ASN. Meski para guru non-ASN telah menjalankan fungsi konstitusional negara dalam dunia pendidikan, perlindungan dan kepastian kerja bagi mereka dinilai masih belum jelas.   


"Mereka mengajar anak-anak Indonesia, menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak," kata Cucun.


Negara, lanjut dia, seperti sedang mengatakan bahwa hanya guru ASN yang pantas hidup sejahtera. "Sementara guru honorer cukup menjadi “tenaga darurat” yang dipakai lalu disingkirkan,” tegasnya.


​​​​​​​Kontributor: Ilham Risdianto
 

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang