Nasional

Aturan ODOL Belum Disepakati, Sopir Alami Penindakan Tilang dan Penahanan Kendaraan

NU Online  ·  Selasa, 14 Oktober 2025 | 11:00 WIB

Aturan ODOL Belum Disepakati, Sopir Alami Penindakan Tilang dan Penahanan Kendaraan

Ilustrasi truk-truk ODOL saat para sopir berdemonstrasi di Jakarta. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Kebijakan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi sorotan. Hal ini muncul setelah sejumlah sopir angkutan barang mengeluhkan penindakan yang terjadi di beberapa jembatan timbang di Indonesia. 


Menurut edaran yang diterima NU Online dari Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti menilai, tindakan seperti penahanan hingga penilangan tidak semestinya dilakukan karena aturan teknis soal ODOL dinilai belum mencapai kesepakatan final. 


“Bahwa akhir-akhir ini banyak anggota RBPI khususnya dan beberapa kawan pengemudi lain pada umumnya merasa resah atas kehadiran beberapa jembatan timbang yang masih saja beroperasi dan melakukan tindakan, baik penahanan armada sampai tindakan penilangan terhadap beberapa armada yang dianggap ODOL,” tulis pernyataan resmi RBPI yang ditujukan kepada Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, diterima NU Online pada Selasa (14/10/2025).


RBPI menyebutkan bahwa dalam sejumlah rapat koordinasi bersama Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, Korlantas, dan Kementerian/Lembaga terkait, telah ada pemahaman bersama bahwa selama belum ada regulasi final tentang ODOL, maka tidak akan dilakukan penindakan di lapangan.


RBPI juga menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya pemerintah menuju Zero ODOL pada 2027. Bahkan saat ini, organisasi tersebut tengah gencar melakukan sosialisasi kepada para pengemudi untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keselamatan dan kelaikan kendaraan.


Namun demikian, RBPI meminta kepada Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan untuk menertibkan jembatan timbang yang dianggap menjalankan tindakan penindakan tanpa landasan regulasi yang telah disepakati bersama.


Adapun lokasi jembatan timbang yang dinilai meresahkan pengemudi antara lain Timbangan Losarang, Timbangan Cikampek, Timbangan Alas Roban, Timbangan Kertapati, Timbangan Sengeti Jambi, Timbangan Alang Lebar Palembang


“Semoga petugas bisa menggunakan cara yang lebih humanis dalam upaya penertiban menuju Zero ODOL 2027,” tulis RBPI dalam surat yang juga ditembuskan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Komisi V DPR RI.


Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kementerian Perhubungan maupun instansi terkait lainnya terkait laporan RBPI tersebut. 


Terakhir, DPR RI bersama dua asosiasi pengemudi logistik RBPI dan Asosiasi Pengemudi Logistik Indonesia (API), menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 


Revisi dianggap mendesak karena aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi di lapangan, terutama terkait regulasi angkutan logistik, perlindungan hak-hak pengemudi, serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi transportasi.   


"Implementasi dari Zero ODOL ditetapkan dengan timeline tahun 2027 dengan komitmen penuh dari semua pihak dan aspirasi pengemudi terkait perlindungan hukum, kesejahteraan, dan fasilitas pendukung akan ditindaklanjuti sesuai dengan domain masing-masing kementerian," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (1/10/2025).

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang