Nasional

DPR Nilai Pembangunan Gedung MUI di Kawasan Bundaran HI Sudah Lewati Kajian Cagar Budaya

NU Online  ·  Kamis, 12 Februari 2026 | 12:30 WIB

DPR Nilai Pembangunan Gedung MUI di Kawasan Bundaran HI Sudah Lewati Kajian Cagar Budaya

Ketua Komisi VIII DPR Ri Marwan Dasopang di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online 

 

Rencana pemerintah membangun gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat menuai perhatian publik.

 

Sebagaimana diketahui, kawasan Bundaran HI telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Provinsi DKI Jakarta sejak 2016. Lahan yang akan digunakan merupakan bekas kompleks Kedutaan Besar Inggris, yang selama ini menjadi bagian dari lanskap historis pusat ibu kota.

 

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan, kebijakan tersebut diyakini telah melalui proses kajian dan pertimbangan menyeluruh, termasuk menyangkut status kawasan sebagai cagar budaya.

 

Marwan menilai keputusan pembangunan di lokasi strategis ibu kota tidak mungkin diambil tanpa penyelesaian berbagai aspek historis dan regulasi yang melekat pada kawasan tersebut.

 

Ia menegaskan pemerintah tentu memiliki mekanisme kehati-hatian sebelum menetapkan kebijakan pembangunan di area sensitif.

 

“Ya, kalau sudah bisa dibangun di situ, berarti kan dengan nilai sejarahnya sudah selesai. Ini kan tidak ceroboh, tidak tiba-tiba dibangun kalau tidak diselesaikan dengan berbagai persoalan yang terkait dengan tempat berdirinya. Kami kira tidak mungkin pemerintah seceroboh itu,” kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

 

Marwan menekankan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto menyediakan lahan bagi MUI tidak semata soal pembangunan fisik gedung, melainkan upaya menghadirkan pusat kelembagaan umat Islam yang representatif dan terintegrasi di jantung kota. 

 

Ia memandang, keberadaan gedung tersebut berpotensi memperkuat tata kelola sumber daya ekonomi umat secara lebih terkoordinasi.

 

“Kalau dikelola dengan baik harta dan kemampuan keuangan umat, sebetulnya dahsyat sekali. Ada lewat zakat, ada lewat keuangan haji, ada lewat wakaf dan lain-lain. Terhimpun dengan baik, saya kira ini sudah bagian dari ide besar dan berdampak untuk menyelesaikan berbagai persoalan,” ujarnya.

 

Menurutnya, penguatan kelembagaan juga dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan kelompok penerima manfaat zakat. 

 

Ia menilai pengelolaan yang profesional dapat mendorong mustahik bertransformasi menjadi kelompok yang mandiri secara ekonomi.

 

“Apalagi di dalam zakat ada mustahik, mustahiknya bisa diselesaikan menjadi orang kaya kan luar biasa dengan kehadirannya gedung itu,” lanjutnya.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan secara terbuka bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan lahan seluas hampir 4.000 meter persegi di kawasan depan Bundaran HI untuk pembangunan gedung MUI beserta sejumlah lembaga Islam nasional lainnya.

 

“Hari ini saya bisa sampaikan bahwa saya sebagai Presiden Indonesia, saya telah menyediakan lahan di depan Bundaran HI sebesar kurang lebih 4.000 meter untuk gedung bagi MUI dan bagi badan-badan umat Islam,” kata Prabowo dalam acara Pengukuhan dan Ta’aruf Pengurus MUI 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Sabtu (7/2/2026).

 

Presiden juga mengungkapkan bahwa gedung tersebut dirancang bertingkat tinggi dan akan menjadi pusat aktivitas berbagai lembaga strategis umat Islam, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

 

“Hari ini kita akan bangun gedung, terserah Menteri Agama berapa puluh lantai. Rencananya berapa? 40 lantai. Ini permintaan Imam Besar Istiqlal, Prof Nasaruddin Umar kepada saya beberapa bulan yang lalu,” ujarnya.

 

Dari sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pembangunan hanya dapat dilaksanakan sepanjang tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait cagar budaya.

 

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara arahan Presiden dan kepatuhan terhadap regulasi pelestarian heritage.

 

“Tetapi memang seperti diketahui, di tempat itu telah ditetapkan menjadi heritage provinsi. Maka dengan demikian, kalau harus ada pembangunan gedung, tentunya peraturannya yang harus kita jalankan, tetapi tidak melanggar prinsip dan arahan yang dilakukan oleh Bapak Presiden untuk membangun gedung itu,” kata Pramono.

 

Ia menambahkan kewenangan utama pembangunan berada di tangan pemerintah pusat. Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan berperan dalam mendukung pemenuhan persyaratan teknis dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Untuk urusan pembangunan tentunya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, tetapi persyaratan lapangannya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan support untuk itu,” jelasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang