Nasional

Saksi Pemerintah Tegaskan Tetap Perlu Peradilan Militer: Prajurit TNI Beda dengan Sipil

NU Online  ·  Kamis, 12 Februari 2026 | 14:00 WIB

Saksi Pemerintah Tegaskan Tetap Perlu Peradilan Militer: Prajurit TNI Beda dengan Sipil

Saksi pemerintah dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Marsda TNI Haris Haryanto. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Saksi pemerintah dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Marsda TNI Haris Haryanto, menegaskan bahwa peradilan militer di bawah kekuasaan kehakiman Mahkamah Agung (MA) tetap diperlukan.


Haris menyampaikan bahwa prajurit TNI memiliki karakteristik yang secara fundamental berbeda dengan warga sipil, baik dari sisi tugas, fungsi, maupun sistem nilai yang melekat.


"Dengan demikian, pembedaan lembaga pengadilan berdasarkan status keprajuritan bukan merupakan bentuk diskriminasi konstitusional, melainkan diferensiasi yang dibenarkan (atau) permissible differentiation," katanya di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026).


Ia membandingkan hal tersebut dengan peradilan agama yang didasarkan pada subjek serta peradilan tata usaha negara (PTUN) yang didasarkan pada objek perbuatan.


"Sepanjang pembedaan tersebut dirumuskan dan diatur secara ketat dalam undang-undang," jelasnya.


Terkait dalil pemohon yang menyatakan Pasal 9 ayat 1 UU Peradilan Militer bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan membuka ruang interpretasi subjektif sehingga dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam UUD NRI 1945, Haris menegaskan bahwa pemerintah memiliki pandangan berbeda.


"UU Nomor 31 Tahun 1997 memuat pengaturan secara tertulis, rinci, dan sistematis, mulai dari tahapan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga mekanisme eksekusi," katanya.


Menurutnya, pengaturan prosedural yang jelas dan baku tersebut memberikan pedoman pasti bagi aparat penegak hukum sekaligus menjamin hak pihak yang berperkara sesuai ketentuan yang berlaku.


"Dengan adanya prosedur yang ditentukan secara tegas dalam undang-undang, penerapan hukum tidak bergantung pada kehendak subjektif atau situasional, melainkan berjalan secara konsisten dan teratur," katanya.


Selain itu, ia menyampaikan bahwa dalam hukum pidana, subjek hukum adalah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilarang undang-undang. Dalam konteks tertentu, lanjutnya, dikenal pula subjek hukum khusus yang tunduk pada rezim hukum khusus.


"Dalam konteks tertentu, hukum mengenal adanya subjek hukum khusus (atau) special legal subject yang tunduk pada rezim hukum yang bersifat khusus pula," katanya.


Ia menjelaskan bahwa dalam perkara pidana dikenal beberapa model yurisdiksi, yakni yurisdiksi subjektif dan yurisdiksi objektif. Yurisdiksi subjektif didasarkan pada status pelaku, sedangkan yurisdiksi objektif ditentukan oleh jenis atau sifat perkara.


Ia menegaskan, Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1997 menganut yurisdiksi subjektif karena kewenangan peradilan ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit, bukan oleh jenis tindak pidana.


"Bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (atau) equality before the law tidak meniadakan kemungkinan adanya diferensiasi perlakuan hukum sepanjang didasarkan pada alasan yang objektif, rasional, dan proporsional," terangnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang