DPR Sahkan Perubahan Prolegnas 2025–2029, Tetapkan 67 RUU Prioritas 2026
NU Online · Selasa, 23 September 2025 | 15:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029, Prolegnas Prioritas Tahun 2025, serta penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum pengesahan dilakukan. Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi di DPR sepakat terhadap perubahan dan penetapan Prolegnas tersebut.
“Semua fraksi menyetujui secara bulat,” ujar Bob Hasan dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (23/9/2025)
Bob menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah dan DPD RI sepakat menambahkan 23 RUU baru ke dalam Prolegnas 2025-2029.
Usulan baru ini kemudian masuk dalam perubahan Prolegnas jangka menengah, perubahan Prolegnas Prioritas 2025, dan Prolegnas Prioritas 2026.
"Baleg bersama Kementerian Hukum serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI sepakat untuk memasukkan 23 RUU usulan baru ke dalam perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025–2029," jelasnya.
Secara keseluruhan, jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025-2029 berjumlah 198 RUU. Sementara itu, Prolegnas Prioritas 2025 berisi 52 RUU ditambah 5 RUU kumulatif terbuka, dan Prolegnas Prioritas 2026 mencakup 67 RUU.
Dari 67 RUU yang akan dibahas pada 2026, sejumlah rancangan undang-undang mendapat sorotan khusus, di antaranya:
- RUU Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana
- RUU Transportasi Online
- RUU Pekerja Lepas / Pekerja Platform Indonesia / Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG
- RUU Satu Data Indonesia
“Prolegnas RUU tahun 2026 di antaranya RUU tentang perampasan aset atau RUU perampasan aset terkait dugaan tindak pidana,” ujar Bob.
Selain itu, beberapa isu baru yang erat dengan perkembangan zaman, seperti transportasi berbasis aplikasi dan perlindungan pekerja lepas, juga masuk dalam prioritas legislasi tahun depan.
Setelah laporan disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan.
"Apakah laporan Baleg atas hasil pembahasan terhadap: satu, perubahan Prolegnas 2025–2029; dua, perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025; dan tiga, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dapat disetujui?" tanyanya.
“Setuju,” sahut para anggota dewan yang hadir. Puan kemudian mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan.
Terpopuler
1
KH Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketua Umum PBNU Kelompok Sultan
2
KH Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU Kelompok Sultan, Nyai Machfudhoh: Demi Menyelamatkan NU
3
PBNU Terbitkan Surat Undangan Rapat Syuriyah-Tanfidziyah, Tembusan ke Rais Aam
4
PWNU–PCNU Se-Indonesia Ikuti Keputusan Mustasyar di Tebuireng terkait Persoalan di PBNU
5
Dua Pihak di PBNU: Kelompok Sultan dan Kelompok Kramat
6
Peserta Rapat Pleno PBNU Kelompok Sultan Mulai Berdatangan
Terkini
Lihat Semua