Fatayat NU dan Kemenkes RI Teken Komitmen Pencegahan Praktik Sunat Perempuan di Bekasi
NU Online Ā· Senin, 3 November 2025 | 11:00 WIB
Momen penandatanganan komitmen pencegahan praktik sunat perempuan di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/11/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)
Mufidah Adzkia
Kontributor
Bekasi, NU Online
Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menandatangani kerja sama untuk menegaskan komitmen dalam mencegah praktik sunat perempuan di Indonesia.
Penandatanganan komitmen bersama tersebut dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Pencegahan Praktik Sunat Perempuan di Hotel Ibis Style Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (3/11/2025).
Bendahara Umum Pengurus Pusat (PP)Ā Fatayat NU Wilda Tusururoh menegaskan, Fatayat NU sebagai organisasi perempuan Nahdlatul Ulama memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk melindungi perempuan dan anak dari praktik yang membahayakan kesehatan reproduksi.
āFatayat NU sangat menaruh perhatian terhadap isu pelarangan khitan perempuan karena ini bagian dari perlindungan anak dan kesehatan perempuan. Pendekatan yang kami ambil adalah kemaslahatan, karena tidak ada manfaat medis dari praktik ini, justru berdampak buruk bagi kesehatan reproduksi,ā ujar Wilda.
āā
Lebih lanjut, Wilda menuturkan bahwa tradisi sunat perempuan seringkali muncul dari faktor budaya dan pemahaman agama yang beragam.
Namun menurutnya, Fatayat NU berpijak pada pendekatan Maqasid as-Syariāah yakni perlindungan terhadap jiwa (hifdzun nafs), keturunan (hifdzun nasl), dan martabat manusia yang sejalan dengan larangan praktik tersebut.
Ia juga mendorong organisasi masyarakat dan lembaga keagamaan untuk ikut aktif menyosialisasikan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghapusan Praktik Sunat Perempuan.
āBagi Fatayat NU, ini sudah final. Kami ikut bersama pemerintah menegaskan bahwa sunat perempuan tidak memiliki manfaat dan justru menyakiti perempuan. Karena itu, penting bagi kita semua untuk ikut mengedukasi masyarakat di akar rumput,ā tambahnya.
Sementara itu, Analis Kesehatan Direktorat Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan dari Kemenkes RIĀ Tyas Natasya Citrawati menegaskan bahwa praktik sunat perempuan tidak membawa dampak positif apa pun, bahkan menimbulkan risiko jangka pendek dan panjang bagi perempuan.
āSalah satu strategi kami adalah melalui sosialisasi dan komitmen bersama masyarakat. Karena praktik ini tidak ada dasar manfaat medisnya, dan justru menimbulkan risiko kesehatan yang serius,ā ujar Tyas.
āā
Ia menambahkan, kerja sama antara Kemenkes dan Fatayat NU sudah berjalan sejak 2023 sebagai langkah konkret menghapus praktik sunat perempuan di Indonesia.
āFatayat NU memiliki jaringannya yang luas dan kedekatannya dengan masyarakat. Harapannya, komitmen di Bekasi ini menjadi momentum untuk memperluas gerakan penghapusan praktik sunat perempuan hingga ke seluruh Indonesia,ā pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kerja sama nasional antara Fatayat NU dan Kemenkes di titik ketiga setelah sebelumnya digelar di sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Madura.
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar Terbitkan Surat Tabayun soal Pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketum PBNU
2
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
3
Pertemuan Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah di Lirboyo Putuskan Muktamar Ke-35 NU Bakal Digelar Secepatnya
4
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
5
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
6
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
Terkini
Lihat Semua