Nasional

Fatayat NU Perkuat Pendampingan Korban Kekerasan Seksual, Dorong Pencegahan di Pesantren

NU Online  ·  Senin, 18 Mei 2026 | 08:00 WIB

Fatayat NU Perkuat Pendampingan Korban Kekerasan Seksual, Dorong Pencegahan di Pesantren

Sekretaris Umum PP Fatayat NU Hj. Ella Siti Nuryamah diwawancarai NU Online, Ahad (17/5/2026) usai peringatan Harlah Ke-76 Fatayat NU di Masjid Istiqlal Jakarta (Foto: NU Online/Laila)

Jakarta, NU Online 
Sekretaris Umum PP Fatayat NU Hj. Ella Siti Nuryamah mengatakan Fatayat NU terus memperkuat upaya pencegahan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui pembentukan lembaga pendampingan di berbagai daerah.


Menurut Ella, PP Fatayat NU telah membentuk Lembaga Pendampingan dan Advokasi Perempuan dan Anak (LP3A). Saat ini, pembentukan lembaga tersebut terus didorong agar dimiliki seluruh cabang Fatayat di Indonesia.

 

“PP Fatayat sudah bahkan membuat lembaga pendampingan advokasi untuk kekerasan perempuan dan anak, LP3A. Bahkan ini lagi guyur terus seluruh cabang harus punya itu,” ujarnya saat diwawancarai NU Online, Ahad (17/5/2026).. 


Ia mengatakan keberadaan LP3A menjadi bentuk komitmen Fatayat untuk mendampingi korban sekaligus melakukan mitigasi agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terus berulang.


Ella menambahkan, kader Fatayat yang mayoritas perempuan usia produktif memiliki peran penting dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan pencegahan kekerasan di tengah masyarakat.


“Kita terus melakukan edukasi, kita terus melakukan pemahaman. Fatayat ini mamah-mamah muda yang tentunya itu masih produktif bahkan harus bisa menemani, mendampingi seluruh korban kekerasan tetapi juga memitigasi,” katanya.


Ella menegaskan bahwa Fatayat tidak hanya berfokus pada pendampingan korban, tetapi juga penguatan upaya mitigasi dan pencegahan kekerasan.  "Kami setuju dan siap untuk terus menjalankan tugas mulia tersebut dalam rangka meminimalisir risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak," tegasnya. 


Sementara itu, Ketua Badan Pengembangan Inovasi Strategis (BPIS) PBNU Zannuba Ariffah Chafsoh mengajak kader Fatayat NU di seluruh Indonesia untuk aktif mencegah dan menangani kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pesantren.


Yenny menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang belakangan terungkap di pesantren dan masyarakat luas. Menurutnya, persoalan tersebut harus dipandang sebagai kejahatan yang tidak boleh dinormalisasi.


“Persoalan kekerasan seksual yang sekarang sedang banyak terungkap di publik, di kalangan pesantren maupun di masyarakat luas, harus kita cegah dan hentikan. Itu adalah sebuah kejahatan,” ujar Yenny.


Ia menilai Fatayat NU dapat mengambil peran melalui edukasi kepada santri dan masyarakat pesantren, penyediaan ruang aman bagi korban, hingga pendampingan hukum dan konseling.


“Yang kedua, memberikan ruang aman bagi korban yang mungkin selama ini menjadi korban kekerasan seksual untuk berani bersuara dan meminta keadilan atas apa yang terjadi pada dirinya,” katanya.


Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, di antaranya PMA Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan serta KMA Nomor 91 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Agama.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga mengatur kekerasan seksual berbasis relasi kuasa yang dapat diterapkan dalam kasus di lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren.


Yenny berharap momentum Harlah Fatayat NU ke-76 menjadi penguat gerakan organisasi dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

 

“Nah, jadi saya berharap bahwa usia Fatayat ke-76 tahun, gerakan yang masih lebih aktif lagi, dan yuk kita bekerja bersama-sama, menuntaskan atau mengatasi masalah kekerasan seksual yang sedang marak,” pungkasnya.
 

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang