Nasional

Gugat UU Pemilu, Pemohon Minta MK Perketat Syarat Capres-Cawapres dengan Larangan Nepotisme

NU Online  ·  Rabu, 1 April 2026 | 16:00 WIB

Gugat UU Pemilu, Pemohon Minta MK Perketat Syarat Capres-Cawapres dengan Larangan Nepotisme

Ilustrasi Gedung MK. (Foto: NU Online/Haekal)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 81/PUU-XXIV/2026 terkait gugatan atau uji materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).


Dalam perkara ini, Pemohon atas nama Raden Nuh meminta MK memperketat persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan menambahkan larangan praktik nepotisme.


Raden Nuh menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (1/4/2026). Ia mengusulkan agar syarat pencalonan presiden dan wakil presiden mencakup ketentuan tidak memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.


Raden Nuh menjelaskan, gugatan tersebut diajukan dalam kapasitasnya sebagai warga negara yang memiliki hak atas terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil (jurdil). Ia juga menegaskan bahwa perubahan batu uji dalam permohonan ini tidak termasuk ne bis in idem atau perkara yang sudah pernah diputus dan berkekuatan hukum tetap.


“Menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: persyaratan menjadi calon presiden dan/atau wakil presiden adalah memenuhi seluruh persyaratan huruf a sampai huruf t sebagaimana diatur dalam Pasal 169 serta tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dan/atau semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat,” jelasnya.


Pada sidang sebelumnya, Pemohon lain, Dian Amalia, juga menyoroti substansi norma dalam Pasal 169 UU Pemilu. Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena tidak memuat larangan praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam persyaratan capres dan cawapres.


“Inti permohonan ini bukan melarang seseorang mencalonkan diri. Inti persoalannya adalah apakah konstitusi membolehkan desain norma pencalonan presiden dan wakil presiden yang sama sekali tidak memberi pagar terhadap konflik kepentingan struktural dan praktik nepotisme?” jelas Dian pada 3 Maret 2026.


Menurut Dian, ketiadaan syarat bebas nepotisme dalam Pasal 169 UU Pemilu telah mereduksi hak rakyat untuk mendapatkan pilihan kandidat yang lahir dari proses kompetisi yang sehat.


Menurutnya, tanpa adanya pembatasan tersebut, surat suara yang digunakan dalam pemilu berpotensi tercemar oleh ketidakadilan sistemik.


"Akibatnya, hak memilih menjadi kehilangan makna substantif dan membuka peluang terjadinya benturan kepentingan struktural yang dapat merusak integritas pemilu," jelasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang