Nasional

Gusdurian Tegaskan Kampanye Perkawinan Anak Ingkari Tujuan Agama

Kamis, 11 Februari 2021 | 16:30 WIB

Gusdurian Tegaskan Kampanye Perkawinan Anak Ingkari Tujuan Agama

Gusdurian menilai bahwa perkawinan anak juga telah melanggar prinsip menjaga akal yakni hak anak untuk memperoleh pendidikan. Kemudian melanggar pula prinsip menjaga jiwa, terkait angka kematian ibu yang diakibatkan seorang perempuan melangsungkan pernikahan terlalu dini. (Foto: NU Online/M Faizin)

Jakarta, NU Online
Beberapa hari belakangan, jagad media sosial dihebohkan oleh sebaran pamflet Aisha Wedding yang menawarkan jasa penyelenggaraan perkawinan dengan mengampanyekan berbagai hal. Di antaranya kawin siri, menikah pada usia muda, dan poligami dengan mengatasnamakan ajaran agama.

 

Menanggapi itu, Jaringan Gusdurian menegaskan bahwa kampanye pernikahan dini yang dibuat Aisha Wedding di dalam situs resminya itu bertentangan dan mengingkari tujuan agama yakni terciptanya kemaslahatan bersama, termasuk kemaslahatan keluarga dan anak. 

 

Gusdurian menilai bahwa muara dari praktik keagamaan adalah kemaslahatan. Itulah yang menjadi salah satu prinsip gagasan Pribumisasi Islam yang diusung KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Tujuan kemaslahatan tersebut berpijak pada lima prinsip yakni menjaga jiwa (hifzunnafs), menjaga agama (hifzuddin), menjaga akal (hifzul-aql), menjaga keturunan (hifzunnasl), dan menjaga harta (hifzul-mal). 

 

"Menurut Gus Dur, prinsip menjaga keturunan artinya kita harus menjaga kesehatan reproduksi perempuan dan anak, termasuk menentukan usia nikah yang tepat, menjaga jarak kelahiran, serta memperhatikan kesejahteraan anak seperti pemenuhan gizi, tumbuh kembang yang baik, pendidikan, dan lain sebagainya," demikian bunyi pernyataan sikap Jaringan Gusdurian, yang diterima NU Online, pada Kamis (11/2).

 

Di samping itu, Gusdurian menilai bahwa perkawinan anak juga telah melanggar prinsip menjaga akal yakni hak anak untuk memperoleh pendidikan. Kemudian melanggar pula prinsip menjaga jiwa, terkait angka kematian ibu yang diakibatkan seorang perempuan melangsungkan pernikahan terlalu dini.

 

"Perkawinan anak berisiko menimbulkan persoalan di tingkat keluarga seperti kemiskinan, konflik, kekerasan dalam keluarga dan kehancuran keluarga, sehingga tidak akan terwujud kemaslahatan sakinah mawaddah rahmah bagi setiap orang dalam keluarga," tegas Jaringan Gusdurian dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Koordinator Nasional Alissa Wahid.

 

Pada akhirnya hal itu akan berujung pada timbulnya berbagai persoalan di tingkat negara dan bangsa seperti Indeks Pembangunan Manusia dan kualitas warga yang rendah, problem kesehatan masyarakat, angka kematian ibu dan bayi, stunting, tingkat pendidikan terutama perempuan, serta kemiskinan.

 

Tak hanya bertentangan dengan tujuan agama, perkawinan anak juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundangan negara. Sebab Indonesia telah memiliki aturan tentang Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 35 Tahun 2014) serta aturan soal perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Nomor 16 Tahun 2019).  

 

Oleh karena itu, Gusdurian berpandangan bahwa peristiwa perkawinan anak yang dikampanyekan Aisha Wedding tersebut merupakan puncak gunung es yang dibelakangnya telah dilatari oleh kian menguatnya pemahaman keagamaan yang sempit, sekaligus dibiarkannya praktik-praktik ultra konservatif dalam beragama yang justru merugikan dan jauh dari tujuan-tujuan agama.

 

Kemudian hal itu diperparah dengan budaya patriarki yang masih sangat kuat, rendahnya pendidikan, kemudahan mekanisme nikah tak tercatat, dan tingginya tingkat kemiskinan. Karena itu, di dalam pernyataan sikap ini, Gusdurian menegaskan beberapa hal. 

 

Pertama, mendukung sepenuhnya langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI untuk melakukan tindakan tegas kepada semua pihak yang mengampanyekan atau menganjurkan pernikahan anak.

 

Di dalam poin kedua, Gusdurian menyatakan bahwa akan memberikan dukungan pula kepada Kemen PPPA RI untuk menegakkan UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan. Ketiga, Gusdurian mendorong Kemen PPPA RI untuk terus melakukan upaya pencegahan perkawinan anak di seluruh tanah air. 

 

"Semoga kita semua senantiasa diberi kekuatan untuk terus memperjuangkan perlindungan anak demi terciptanya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,” harap Gusdurian, pada kalimat penutup pernyataan sikapnya. 

 

Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Kendi Setiawan