Hakim MK Minta Data Perbandingan Gaji Bersih Dosen PTN-BH, PTN Non-BH, dan Swasta
NU Online · Rabu, 22 April 2026 | 09:00 WIB
Hakim MK Saldi Isra di sidang Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). (Foto: tangkapan layar kanal Youtube MK)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kepada pemerintah untuk memberikan gambaran mengenai kondisi sebenarnya soal gaji bersih yang diterima oleh dosen di berbagai jenis perguruan tinggi, termasuk PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum), PTN non-BH, serta perguruan tinggi swasta pada level atas maupun bawah.
Hal itu diminta Saldi Isra saat sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
"Kalau tidak, saya setuju dengan apa yang dijelaskan pihak terkait itu, kan akan mengancam tujuan pendidikan tinggi itu sendiri, yang ada dalam tujuan negara yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," katanya.
Permintaan tersebut, kata Saldi Isra, dimaksudkan agar mahkamah mendapatkan kejelasan mengenai perbandingan penghasilan bersih dosen di masing-masing kampus, sehingga mampu memahami kondisi faktual kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi.
"Misalnya berapa sih mereka riil menerima per bulan. Misalnya yang PTN-BH yang sudah agak beda, PTN biasa. Kan beda juga yang diterima di UNPAD, ITB, UGM, beda-beda," katanya.
Saldi Isra juga menekankan bahwa besaran penghasilan dosen sangat dipengaruhi oleh kemampuan masing-masing perguruan tinggi dalam menghimpun dana dari mahasiswa, serta kebijakan internal dalam mengalokasikan pendapatan tersebut.
"Tergantung juga apakah uang yang dikumpulkan itu digunakan untuk melengkapi sarana fisik dan non-fisik atau hanya didistribusikan kepada staf di sekeliling itu. Itu beda-beda juga," katanya.
Selain itu, Saldi Isra menyampaikan bahwa pada PTN-BH terdapat berbagai komponen penghasilan dosen, seperti gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi, dan tunjangan kehormatan bagi profesor.
"Kalau sudah jadi profesor, ada tunjangan kehormatan. Kemudian ada model-model tunjangan yang dikreasikan sendiri oleh perguruan tinggi masing-masing," katanya.
Diketahui, dalam permohonannya, Pemohon menegaskan bahwa ketentuan dalam UU Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum atas imbalan yang adil bagi guru dan dosen. Akibatnya, para pendidik tidak memperoleh perlakuan yang setara dengan profesi lain dalam memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi diri dan keluarganya.Â
"Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan secara empirik dibuktikan dengan maraknya pendidik yang memperoleh gaji, terutama gaji pokoknya, di bawah Upah Minimun Regional yang berlaku di lokasi Perguruan Tinggi berada, sebagaimana dihadapi para pemohon," tulis poin ke-60, dikutip NU Online.
Selain itu, pemohon juga mengutip survei nasional yang dilakukan tim akademisi dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Mataram pada April 2023. Survei yang melibatkan 1.196 responden tersebut menunjukkan bahwa kondisi pengupahan dosen masih jauh dari kata layak.Â
Hasil survei itu mencatat, sebanyak 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Sebanyak 29,8 persen berpenghasilan di kisaran Rp3 juta hingga Rp5 juta, dan hanya 27,3 persen yang memiliki pendapatan tetap di atas Rp5 juta per bulan.
Terpopuler
1
Cara Penguburan Ikan Sapu-Sapu oleh Pemprov DKI Dapat Kritik dari MUI
2
Benarkah Pendiri PMII Hanya 13 orang?
3
Sejumlah Pemberitaan Wafat KH A Wahid Hasyim di Media Massa
4
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Urutan Bulan Haram, Mana yang Pertama?
5
118 Hotel Siap Tampung 108 Ribu Jamaah Haji Indonesia Kloter Pertama
6
Gus Yahya Pilih Jaga Jarak atas Kasus Gus Yaqut, Tak Libatkan NU dalam Urusan Keluarga
Terkini
Lihat Semua