Ferdy Sambo saat menghadapi vonis hukuman mati, Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan. (Foto: tangkapan layar Kompas TV)
Syifa Arrahmah
Penulis
Jakarta, NU Online
Terdakwa sekaligus dalang utama kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Vonis hukuman mati dibacakan langsung oleh Hakim Wahyu Iman Santosa di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan vonis.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Vonis Majelis Hakim sontak membuat riuh seluruh isu ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, tangis Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak pun pecah begitu hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Rosti tampak begitu emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang digelar terus digenggamnya.
"Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini," ujar Rosti dengan cucuran air mata, dikutip NU Online dari kanal Youtube PN Jakarta Selatan.
Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
5
Tiga Jurnalis Indonesia Bersama Aktivis Ditangkap Israel, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
6
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
Terkini
Lihat Semua