Nasional

Hari Santri 2026, Sejauh Mana Implementasi Pesantren Ramah Anak?

NU Online  ·  Selasa, 20 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Hari Santri 2026, Sejauh Mana Implementasi Pesantren Ramah Anak?

Ilustrasi: Dua orang santri remaja tengah mengaji. (NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Momentum Hari Santri 2026 menjadi pengingat pentingnya membangun lingkungan pesantren yang aman dan ramah bagi anak. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk memperkuat perlindungan santri, termasuk melalui penerapan pengasuhan ramah anak.

 

Tim Penasihat Ahli Menteri Agama RI yang berfokus pada pesantren dan madrasah, Hj Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid​ (​​​​​​Alissa Wahid), mengatakan bahwa gagasan pesantren ramah anak muncul karena pesantren perlu menyesuaikan pola pendidikan dan pengasuhannya dengan perubahan zaman.

 

Menurutnya, nilai-nilai dalam pendidikan dan keluarga terus berkembang. Karena itu, pesantren perlu menyelaraskan pola pengasuhan dengan perkembangan tersebut.

 

“Contohnya, dulu guru masih pegang penggaris kayu, lalu kalau salah atau tidak disiplin, akan memukul tangan kita. Itu sudah tidak lagi sesuatu yang kita terima,” kata Alissa dalam program Talk RRI bertajuk Pesantren Ramah Anak, Bagaimana Mewujudkannya?, sebagaimana disimak pada Selasa (20/10/2026).

 

Alissa mengatakan, perkembangan teknologi digital turut mengubah cara anak memperoleh informasi. Jika dahulu santri lebih banyak mendapatkan informasi dari guru, kiai, nyai, dan teman terdekat, kini mereka dapat mengakses informasi dari berbagai sumber.

 

“Sekarang tidak. Anak-anak mendapat informasi dari berbagai sumber. Karena itu, apa yang disebut sebagai pertahanan pribadi itu harus sangat kuat,” jelasnya.

 

Jika dahulu kontrol lebih banyak datang dari lingkungan sekitar, menurut Alissa, kini anak juga perlu memiliki kemampuan untuk mengendalikan diri. “Itu perkembangan yang terjadi dan pesantren juga perlu menyesuaikan diri,” kata Direktur Jaringan Gusdurian tersebut.

 

Ia menjelaskan, pesantren ramah anak menempatkan keselamatan anak sebagai perhatian utama. Pendekatan ini perlu diwujudkan melalui penyediaan fasilitas, mekanisme perlindungan, sistem pengasuhan, hingga penerapan disiplin yang mempertimbangkan kebutuhan anak.

 

“Sekarang yang dilihat itu keselamatan anak seperti apa. Karena itu, fasilitas, mekanisme, sistem yang dipersiapkan [dalam] pesantren ramah anak,” kata psikolog keluarga tersebut.

 

Menurut Alissa, pesantren ramah anak perlu menempatkan kepentingan anak sebagai pertimbangan utama dalam proses pendidikan dan pengasuhan, termasuk ketika menerapkan aturan dan disiplin kepada santri.

 

Regulasi Sudah Ada, Perlindungan Perlu Diperkuat

Upaya membangun pesantren ramah anak telah didukung sejumlah kebijakan pemerintah. Kemenag menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

 

Kemenag juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Regulasi tersebut menjadi pedoman untuk memperkuat pola pengasuhan yang mengutamakan perlindungan santri.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan di bawah Kemenag, termasuk pesantren.

 

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong penerapan aturan tersebut secara menyeluruh dengan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

 

Komnas Perempuan juga mendorong pengawasan internal serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Langkah ini diperlukan agar pencegahan dan penanganan kasus tidak hanya bergantung pada kebijakan tertulis, tetapi juga diterapkan dalam praktik.

 

Tantangan perlindungan santri juga tergambar dalam penelitian nasional Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dipublikasikan pada 2025.

 

Penelitian tersebut menemukan bahwa santri laki-laki memiliki tingkat kerentanan terhadap kekerasan seksual sebesar 1,90 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan santri perempuan yang sebesar 0,20 persen.

 

Riset yang melibatkan responden dari berbagai provinsi itu juga memperkirakan bahwa sekitar 1,06 persen populasi santri, atau setara dengan 43.497 santri, berpotensi rentan terhadap kekerasan seksual.

 

Selain itu, penelitian tersebut mengidentifikasi sejumlah faktor kerentanan, seperti minimnya pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi dan kekerasan seksual, penyalahgunaan kewenangan dalam pengasuhan, keterbatasan fasilitas, serta lemahnya mekanisme pencegahan dan pelaporan.

 

Pesantren Punya Peluang Mencegah Kekerasan

Alissa menilai meningkatnya budaya kekerasan di masyarakat turut menjadi tantangan bagi dunia pendidikan. Menurutnya, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan perlu diatasi agar tidak terus terbawa ke lingkungan pendidikan dan pengasuhan.

 

“Ketika banyak hal diselesaikan dengan kekerasan, banyak frustrasi membuat orang menyelesaikan [persoalan] dengan kekerasan,” ungkapnya.

 

Ia mengatakan, persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan juga menjadi perhatian Kemenag, terutama di madrasah dan pesantren.

 

Menurutnya, pesantren memiliki peluang lebih besar untuk mencegah kekerasan karena menerapkan sistem pendidikan berasrama. Berbeda dengan sekolah yang kegiatan belajarnya umumnya berakhir pada siang hari, pesantren memiliki pola pengasuhan yang berlangsung dalam keseharian santri.

 

Karakteristik tersebut, kata Alissa, dapat menjadi modal untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman bagi anak. “Satu tahun terakhir saya banyak melatih musyrif dan musyrifah untuk mengadopsi cara pandang serta keterampilan pengasuhan dan penerapan disiplin positif,” pungkas Alissa.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang